Bireuen | Realitas – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bireuen berhasil melakukan pengembangan terhadap satu orang tersangka di duga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dibekuk di kawasan Desa Geulanggang, Kota Juang, Bireuen, Selasa (7/3/2023) Pukul 01.00 WIB.
Pelaku pencurian motor tersebut berinisial AS (34) pekerjaan Wiraswasta, asal Desa Keude Dua Kecamatan Juli Bireuen.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bireuen guna untuk menindak lanjuti, Ujar Kasat reskrim.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam mengatakan, diduga pelaku Curanmor dibekuk oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen di Desa Geulanggang, Kota Juang, Bireuen pada Selasa (7/3/2023) dini hari.
Dipimpin oleh Kanit Opsnal Satuan Reskrim Polres Bireuen telah melakukan pengembangan berdasarkan LP Nomor : LP. B /13 / I / 2023 / SPKT / RES BIREUEN / POLDA ACEH, kepada tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor dan hasil introgasi dari tersangka bahwa motor yang telah dicuri berada di Desa Cet Iboh, Jeumpa, Bireuen yang sebelumnya di amankan oleh masyarakat desa tersebut pada saat tersangka melakukan pencurian pisang.
Selanjutnya tim langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan sepeda motor tersebut, Barang yang Diamankan 1 unit sepeda motor honda supra NF 125 SD tahun 2006 warna hitam dengan nopol BL 4650 ZF, noka : MH1JB51116K709496, nosin : JB51E-1709929.
Atas perbuatan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana yang akan dijerat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)