Aceh Barat | Realitas – Menghadapi peringatan tsunami 26 Desember 2022, para masyarakat nelayan Aceh Barat dilarang untuk melakukan aktivitas melaut selama satu hari penuh.
Pantangan melaut itu, dilakukan guna para masyarakat dapat mengenang sejarah tsunami 26 Desember 2004 silam yang memporak-porandakan Provinsi Aceh.
“Pantangan itu telah diperkuat dengan keputusan musyawarah besar adat Panglima Laot, sejak tahun 2005 pasca Tsunami melanda bumi Serambi Makkah,” Hal itu disampaikan Panglima Laot Aceh Barat, Amiruddin, kepada mediarealitas.com di Meulaboh, Sabtu Malam, (24/12/2022).
Dijelaskan, selain pantangan melaut pada momentum peringatan tsunami ditetapkan dalam keputusan itu, juga muncul lima terapan lain menjadi aturan.
Diantaranya hari Jumat, 17 Agustus, Idul Fitri, Idul Adha, dan kanduri laut yang telah menjadi adat istiadat bagi masyarakat nelayan melalui kebijakan diwilayah masing-masing.
“Kanduri laut ditentukan oleh wilayah masing-masing, namun jika diadakan di Meulaboh warga Samatiga dan kecamatan lain juga bisa menghadirinya. Dipastikan saat hari kanduri laut, tetap tidak boleh beraktifitas dilautan,” tuturnya.
Bila mana nelayan bersikeras, kata dia, akan dikenakan sanksi berat berupa penahanan hasil tangkapan ikan dan diskors selama sepekan penuh, sehingga menjadi efek jera bagi pelanggar.
“Nanti Panglima Laot berikan sanksi tegas jika ada pelanggar yang tidak ikuti aturan, sebab peringatan Tsunami ini adalah sejarah pilu dimana banyak merenggut nyawa warga atas kehendak yang Maha Kuasa dan menjadi peringatan bagi kita yang masih selamat dari musibah itu untuk memperbaiki diri,”jelasnya.
Alangkah baiknya, diharapkan Amir agar masyarakat terkhususnya nelayan bersamadiah baik di rumah ataupun di masjid sesuai penetapan Pemerintah Kabupaten setempat. (Rico)









