Kutacane | Realitas – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) berencana akan mengirim tim Advokasi mendampingi dewan pengurus daerah, dugaan pengancaman kadernya dilakukan oleh oknum polisi aktif di jajaran Polres Kabupaten Aceh Tenggara.
Andi Syafrani Presiden organisasi, kepada media pada Kamis (14/04/2022) melalui pers relis mengatakan, pengiriman tim Advokasi bagian dari tanggung jawab organisasi dalam menjaga kader mereka di Daerah.
Dijelaskannya, masalah ini sebenarnya bukan perkara hukum, namun persoalan etika semata, seharusnya dapat diselesaikan secara etik” Kata Andi Syafrani, juga pakar hukum tata negara dan pendiri kantor hukum Andi Syafrani & CO Law Office.
Dirinya mengakui perkara yang terjadi di DPD LIRA Kabupaten Aceh Tenggara.
Sebenarnya bisa diselesaikan secara etis, tanpa dibawa ke ranah hukum.
Namun hingga kini dirinya belum menerima informasi adanya solusi agar masalah ini selesai dengan baik dan kekeluargaan.
” Kita tentu mengedepankan islah dalam penyelesaian masalah warga yang tidak menyangkut kepentingan negara. Terlebih di bulan suci Ramadhan, untuk berlomba melakukan aktivitas yang bermanfaat untuk umat dan mengenyampingkan perbedaan yang tidak penting agar tercipta kerukunan.
Disisi lain, dirinya mendukung penegakan hukum dan etika untuk aparatur negara, khususnya kepolisian, di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dengan memproses laporan yang disampaikan oleh Ketua DPD LIRA Aceh Tenggara M. Saleh Selian.
Seraya mengimbau agar relasi antara kepolisian dengan organisasi masyarakat sipil terbangun lebih baik dan mengedepankan sikap saling menghargai untuk kepentingan publik.
M.Saleh Selian pegiat LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) resmi melaporkan dugaan pengancaman oleh Ajudan bupati Aceh Tenggara, Ke Propam Polres Aceh Tenggara, Jumat (8/4/2022).
Laporan diterima, AIPDA Jhon Karnedi Desky, surat tanda penerimaan laporan Nomor: STPL/01/IV/HUK.12.10/2022.
Dalam laporan M.Saleh.S, pelapor atau bersangkutan telah melaporkan tentang terjadinya Peristiwa/ perkara berbuat arogan terhadap masyarakat, pada tanggal 8 April 2022.
Sesuai denga laporan polisis Nomor: LP/B/01/IV/ HUK.12.10/2022/Propam tanggal 8 April 2022 (*)











