Kutacane | Realitas – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mendapat penghargaan berupa piagam dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat, adapun piagam itu tertanggal 20 April 2022 lalu.
Piagam penghargaan itu di tandatangani oleh Presiden LIRA Andi Syafrani, SHI., MCCL, kemudian diserahkan kepada Dewan Pengurus Daerah (DPD) LIRA Aceh Tenggara. Muhammad Saleh Selian.
Kemudian LIRA Agara menyerahkan kepada Kajari Aceh Tenggara Syaifullah di kantor kejaksaan setempat pada Senin ( 25/04 ).
“Piagam penghargaan itu bentuk partisipasi LIRA untuk kesuksesan dan optimisme pihak Kejaksaan dalam penindakan sejumlah kasus korupsi dibumi Sepakat Segenep ,” Kata Muhammad Saleh Selian.
Dijelaskannya, kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang patut diapresiasi LIRA seperti keberhasilan pengungkapan kasus Penyelewangan Dana Desa Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam dengan kerugian negara Rp 611 Juta rupiah.
Kemudian korupsi pengadaan Benih Jagung Hibrida pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Negara dirugikan Rp 1 Milyar..Serta Kasus korupsi Beasiswa Yayasan Universitas Gunung Leuser, kerugian negara mencapai Rp 1.3 Milyar.
” Keberhasilan Kejaksaan sangat patut kita Apresiasi. Bahkan kejaksaan Negeri Aceh Tenggara juga sebelumnya mendapat predikat dua terbaik Provinsi Aceh dalam penanganan Kasus Korupsi,” jelasnya lagi.
Sementara Syaifullah Kajari Aceh Tenggara mengatakan, penghargaan DPP LIRA kepada dirinya menjadi motivasi instansinya, untuk bekerja lebih bersemangat lagi.
” Penghargaan ini menjadi beban bagi kami kejaksaan, dan Insya Allah kami akan selalu meningkatkan kinerja kami demi kepuasan publik,” katanya.
Syaifullah juga mengatakan, dalam pemberantasan korupsi peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, bahkan diatur dalam undang- undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (2 ) Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2000 telah ditetapkan peraturan pemerintah RI nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksaaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi .
” Kejaksaan Aceh Tenggara terbuka untuk siapun yang mau mengadukan kasus korupsi dan pasti akan ditindak lanjuti, kita tidak main- main dengan perkara Korupsi tuturnya. (*)











