Aceh Tamiang | MEDIAREALITAS – Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34), diciduk Bareskrim Polri terkait kasus narkoba.
Tak main-main, Sofyan disebut telah mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 70 kilohgram.
Ia diringkus Bareskrim Polri pada Sabtu 25 Mei 2024.
Seusai penangkapan, terungkap bahwa Sofyan merupakan seorang bandar yang mengendalikan jaringan narkoba dari Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka.
Sofyan dijerat dengan pasal berlapis dan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.
“Dia (dijerat) Undang-undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika,” ujar Mukti Juharsa kepada wartawan Senin 27 Mei 2024.
“Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara.”
Selain itu, Sofyan juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia terancam dimiskinkan karena kasus ini.
Mukti Juharsa memastikan Sofyan memiliki peran penting dalam peredaran narkoba.
Sofyan merupakan pemilik, pemodal, pengendali narkoba jenis sabu, hingga memiliki hubungan langsung dengan pihak Malaysia.
Ia akhirnya diciduk Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.
Mukti Juharsa mengatakan, uang hasil penjualan narkoba digunakan Sofyan untuk membiayai kampanye.
“Sepengetahuan dari interogasi dia ada sebagian barang untuk kebutuhan dia sebagai caleg,” jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih akan mendalami apakah uang hasil penjualan narkoba tersebut turut masuk ke partai politik.
Sebelum ditangkap, Sofyan sempat menjadi buronan polisi selama tiga pekan.
Polisi sempat memasukkan nama Sofyan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pelariannya, Sofyan beberapa kali berpindah tempat dari Kota Aceh Tamiang hingga Medan.
“Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian, tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu,” ujar Mukti Juharsa.
Keberadaan Sofyan terendus polisi saat ia pulang kampung ke Kota Aceh Tamiang.
Sofyan sempat mendatangi sebuah kedai kopi hingga belanja pakaian di sebuah toko.
Setelah mendapat informasi, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap Sofyan.
“Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO,” jelasnya.
Selama buron, Sofyan juga tega meninggalkan istrinya yang tengah hamil tua.
Diketahui Sofyan juga membuang ponsel dan kartu identitas untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan 70 kilogram sabu yang diselundupkan di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 20 Maret 2024 lalu.
Saat itu, polisi berhasil menangkap tiga kurir narkoba berinisial IA, RY, dan SR. Ketiganya mengaku diminta membawa keluar sabu tersebut dari wilayah Aceh.(*)
Sumber: Trb