Dinkes Aceh Singkil Keluarkan Larangan Mengunakan Obat Cair/Syirup

oleh -198.759 views
Dinkes Aceh Singkil Keluarkan Larangan Mengunakan Obat Cair/Syirup
Ilustrasi

Aceh Singkil | Realitas – Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, keluarkan surat edaran larangan mengunakan obat cair/syirup. jumaat, (21-10-2022).

Larangan itu bersipat sementara dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil Edy Widodo, SKM. M.Kes. kepada Pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil , Puskesmas, Praktek Klinik Mandiri, Praktek Mandiri, Apotek, Toko Obat dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Sebagai antisipasi Dinkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.

Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Dinkes Aceh Singkil Keluarkan Larangan Mengunakan Obat CairSyirup

” Untuk sementara menghentikan penggunaan atau penjualan obat – obatan dalam bentuk cair/Syirup.” Sebut Kadiskes Aceh Singkil, H. Edy Widodo, SKM. M.Kes.

Larangan ini diberlakukan mulai, Jum’at dini hari (21/10/2022). atas dasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kemudian diteruskan kepada seluruh apotek dan tenaga kesehatan di daerah Aceh Singkil.

Kepada Pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil dan Puskesmas di wilayah kerjanya masing-masing, untuk memberikan sosialisasi dan menyampaikan imbauan kepada tenaga kesehatan (nakes) maupun fasilitas kesehatan (faskes) hingga apotek di sekitarnya. Harap Edy Widodo. (*)

BACA JUGA :  Mawardi Didampingi Kuasa Hukum Datangi Kantor Satpol PP/WH Aceh Timur Pertanyakan Dilepas Nursalamah Yang Diduga Berzina Dengan Kepala Dusun