Polres Muara Enim Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

oleh -229.759 views
Polres Muara Enim Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan
foto ist

Muara Enim | Realitas – Polres Muara Enim ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 di Desa Pagar Gunung Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.

Menurut Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek RB. Lubai AKP. Henrinadi kejadian pencurian pupuk merk Hi-Kay plus hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 09.00 wib bertempat di afdeling KUD Mitra Sejahtera Desa Pagar Gunung Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.

Lebih lanjut dikatakan Henrinadi” berawal dari laporan si pelapor (Zulkifli bin M. Sakir Matondang) yang mendapat informasi dari karyawan KUD Mitra Sejahtera telah terjadi tindak pidana pencurian 40 karung pupuk merk Hi-Kay di area afdeling KUD Mitra sejahtera hilang yang dilakukan A M als B bin Ahmad (34) dan I bin Raja Pokok (32),” ucapnya.

BACA JUGA :  POLRES LHOKSEUMAWE BONGKAR JARINGAN CURANMOR LINTAS DAERAH, 12 ORANG DIAMANKAN DAN 21 MOTOR DISITA

Kemudian, setelah di cek, ternyata benar pupuk yang ada di TKP tersebut sudah tidak ada lagi, atas kejadian itu KUD Mitra sejahtera mengalami kerugian perkarungnya sebesar lebih kurang Rp. 600.000 x 40 karung, jadi jumlah kerugian Rp. 24.000.000,- langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lubai.

Kapolsek Rb. Lubai Henrinadi mendapat informasi hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, bahwa ada orang bernama Urip menyimpan pupuk merk Hi-Kay plus dirumahnya, Kapolsek Rambang Lubai bersama unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, dan ditemukan barang bukti 40 karung pupuk Hi-Kay plus dirumah Urip, bahwa pupuk tersebut membeli dengan AM als B atas pengakuan Urip.

BACA JUGA :  POLRES LHOKSEUMAWE BONGKAR JARINGAN CURANMOR LINTAS DAERAH, 12 ORANG DIAMANKAN DAN 21 MOTOR DISITA

Dikatakan Kapolsek” kemudian kita lakukan penangkapan terhadap AM als B bin Ahmad dirumahnya, dari interogasi awal bahwa AM als B bin Ahmad melakukan pencurian tersebut bersama I bin Raja Pokok, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Lubai,” ujar Henrinadi.

Saat ini AM als B bin Ahmad (34) beralamat di Blok C RT. 08 RW 02 Kel. Panji Jaya Kec. Peninjauan OKU (tertangkap), sedangkan I bin Raja Pokok (32) beralamat di Desa Pagar Gunung Kec. Lubai (DPO)

Pasal yang dikenakan dalam kasus perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud pasal 363 KUHP, dan Barang Bukti yang berhasil diamankan 40 karung pupuk merk Hi-Kay Plus. (*)