Sistem Restorative Justice Kembali Diterapkan

oleh -86.579 views
menerapkan Restorative Justice terhadap kasus pencurian sepeda motor
Foto Istimewa

Jakarta Barat | Realitas – Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat kembali menerapkan Restorative Justice terhadap kasus pencurian sepeda motor, dikarenakan melihat faktor kemanusiaan pada kasus tersebut.

Pelaku berinisial FH nekat melakukan pencurian lantaran dirinya terpepet akan kebutuhan ekonomi.

Pelaku terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh untuk biaya kontrakan dan untuk makan, ujar Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, Selasa (17/01/2023).

Kejadian tersebut terjadi pada minggu, (25/12/2022) lalu, yang ketika itu korban Hadi keluar rumah dan melihat sepeda motornya sedang di otak-atik oleh pelaku.

Kemudian korban bertanya kepada pelaku “sedang ngapain” dijawab oleh pelaku “lagi benerin lampu kabel” ucapnya meniru kan ucapan korban.

BACA JUGA :  Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas Bagi Warga Dunia Berkualitas

Lalu korban bertanya kembali kepada pelaku “emang nggak tahu ini motor siapa” dan dijawab oleh pelaku “motor saya ini pak” Katanya.

Mendengar jawaban pelaku lalu korban marah dan teriak maling sehingga warga keluar lalu pelaku digiring ke pos RW dan kemudian dilaporkan kepolsek Metro taman sari.

Pelaku diketahui baru saja terkena PHK oleh majikannya sehingga dirinya nekat melakukan hal tersebut.

Dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari Kompol Roland Olaf Ferdinan kemudian mempertemukan korban dengan pelaku.

Setelah dijelaskan hasil penyidikan dari penyidik kemudian korban merasa iba terhadap pelaku dan bersedia memaafkan perbuatan korban

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, bahwa ini merupakan atensi dari pimpinan kami yaitu bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo melalui bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran kemudian diteruskan kepada bapak kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce untuk mengedepankan program restorative justice dalam penanganan perkara, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA :  Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas Bagi Warga Dunia Berkualitas

Di Perpol tersebut mengatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif, pungkas roland

Ke depan pihaknya akan melaksanakan dan mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara sekaligus melihat faktor kemanusiaan, Tutupnya. (Yakub)