Kena Jeratan Babi, Harimau Sumatra Ditemukan Mati di Aceh

oleh -93.579 views
Kena Jeratan Babi, Harimau Sumatra Ditemukan Mati di Aceh
Foto : antara

Aceh Timur | Realitas – Kena Jeratan Babi Dua harimau sumatra ditemukan mati di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, Minggu (24/4/2022).

Penemuan hewan langka itu berdasarkan informasi dari masyrakat bahwa ada dua harimau mati didalam hutan pedalaman tersebut.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat kepada Wartawan membenarkan adanya dua hewan langka (Harimau) mati di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron.

AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan setelah mendapatkan Informasi tersebut kapolsek setempat dan sejumlah anggotanya dibantu Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi harimau mati tersebut.

Waktu dilokasi, kata AKBP Mahmun Hari, terlihat dua harimau, terdiri seekor induk betina dan seekor jantan diduga anaknya mati dengan kondisi kaki kedua tersebut terjerat kawat tebal.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

“Dugaan sementara, kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling,” kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Selanjutnya, petugas kepolisian bersama Koramil 01/Pnr Peunaron dibantu tim Forum Konservasi Leuser mengamankan lokasi sambil menunggu tindak lanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Atas kejadian tersebut, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengimbau masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apa pun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa dilindungi.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Pemasangan jerat yang membahayakan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Sanksi pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. (*)

Sumber: antara