Pengendali Narkoba Divonis Mati

oleh -79.579 views
Pengendali Narkoba Divonis Mati
Ilustrasi

Pekanbaru | Realitas – Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di alamat https://putusan3.mahkamahagung.go.id , vonis pidana mati ini tertuang dalam putusan PT Pekanbaru Nomor 648/PID.SUS/2022/PT PBR.

Edi Ahmad terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 80 Kg dari Malaysia.

Dalam hal ini pembanding adalah Jaksa Penuntut Umum Ananda Hermila, sementara terbanding yakni terdakwa Edi Ahmad alias Edi Loper bin Abu Hanifah.

Hakim Ketua Yus Enidar bersama Hakim Anggota Setia Rina, Brhj Dahmiwirda D, dalam amar putusannya menyatakan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 8 November 2022 Nomor 563/Pid.Sus/2022/PN Pbr yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai jenis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan status barang bukti,” kata Petikan Amar Putusan, Selasa (24/1/2023).

“Menyatakan Terdakwa Edi Ahmad alias Edi Loper bin Abu Hanifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjut putusan tersebut.

Diketahui, Edi Ahmad merupakan satu dari total 11 orang yang ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Edi dan 10 orang lainnya tersebut merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional, dimana bandar besarnya ada di Malaysia.

Disinyalir, pengiriman berkilo-kilo barang haram itu, dikendalikan oleh seorang narapidana penghuni Lapas Bengkalis, Riau.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim Subdit I, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pada Kamis (13/1/2022), bahwa akan ada sabu dengan jumlah besar masuk dari Malaysia ke Perairan Sepahat, Kabupaten Bengkalis.

Edi Ahmad ditangkap petugas pada Jumat (14/1/2022) malam, di sebuah salon di Kota Dumai.

Dia berperan sebagai pengendali yang menggerakkan kurir laut dan berhubungan dengan kurir asal Malaysia.

Proses penangkapan Edi Ahmad, memakan waktu beberapa jam.

Hingga, akhirnya polisi memutuskan untuk mendobrak pintu besi salon dengan menggunakan linggis.

Di sana, petugas meringkus Edi Ahmad bersama dua rekannya.

Sumber: Tribun Pekanbaru