Lampung Timur | Realitas – PTM Dihentikan Sementara, Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo Keluarkan Surat Edaran.
Penghentian itu atas Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor: 045.2/0511/DP1/2022 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur mengeluarkan surat edaran.
“Untuk PTM di Lampung Timur, bagaimanapun saya selaku bupati akan mengikuti aturan yang ada atau instrusi dari pusat atau pemerintahan provinsi,” ujar Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, Pemkab Lampung Timur akan mengikuti kebijakan yang ada.
“Jika aturan PTM diberentikan sementara, kita akan mengikuti kebijaknya dan menindaklanjuti dengan instruksi bupati yang baru,” kata Dawam.
Diketahui, Pemkab Lampung Timur, mengeluarkan Surat Edaran, Nomor: 420/231/03-SK-03/2022
Penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Wilayah Kabupaten Lampung timur yang ditandatangani Bupati Lampung Timur, pada 8 Februari 2022.
Adapun isi surat tersebut yakni,
1. Guna memutuskan mata rantai penyebaran, serta untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster Satuan Pendidikan, maka penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas seluruh Satuan Pendidikan, maka penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas seluruh pendidikan baik jenjang SMA/SMK/MA, SMP, SD, PAUD/RA dan PKBM Negeri Swasta se-Kabupaten Lampung Timur, Perlu dihentikan sementara waktu.
3. Waktu pelaksanaan poin 1 dan pom 2 dimulai tanggal 9 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022.
4. Bagi tenaga pendidikan dan siswa (sudah berusia 6 tahun ke atas) belum melaksanakan vaksinasi Covid 19 baik dosis 1 maupun dosis 2 agar melaksanakan vaksinasi ke puskesmas terdekat, kerena capaian vaksinasi menjadi syarat pembelajaran tatap muka. (*)












