Ketua YARA Langsa Minta Gubernur Aceh dan Kanwil BPN, Kehutanan Aceh Turun Tim Ke Lokasi Hutan Lindung

oleh -287.759 views
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn,

Langsa I Realitas – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, meminta Gubernur Aceh, turunkan tim ke lapangan adanya hutan lindung sudah dijadikan kebun oleh salah seorang oknum.

“Kita minta kalau ada pihak terkait, baik di BPN Kabupaten/ Kota yang terlibat segera mundur jangan libatkan diri tanah itu hutan lindung antara Pemko Langsa dan Kabupaten Aceh Timur”, ujar H Thallib kepada Wartawan di Langsa, Senin ( 6/12/2021).

“Dugaan adanya pihak perkebunan yang serobot Hutan Lindung ini, kalau pejabat terkait tidak segera selesaikan dengan baik, maka kami sebagai Ketua YARA Langsa akan membuat laporan resmi baik kepada Polda Aceh, Gubernur, dan juga kepada pihak terkait lainnya”, ujar H Thalib yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam.

Kita sudah dapatkan dokumen perusahaan perkebunan dan sudah kami laporkan kepada Kakanwil BPN Aceh tadi pagi Senin( 6/12/2021) Kebutulan pak kanwil masih di Jakarta, ujarnya lagi.

Menurut H Thalib yang juga Advokat lebih lanjut menyebutkan semua kita harus selamatkan hutan lindung ini tidak ada yang main-main menyangkut hutan, sebelum bencana nanti untuk masyarakat kita, jangan gara-gara oknum yang rambah hutan kita nantinya menerima bencana, ujar mantan Wakil Ketua PWI Aceh.

“Sebaiknya pihak pihak terkait di Provinsi Aceh segera ke lapangan agar nanti kasus perambah hutan lindung tidak menjadi fitnah di kemudian hari”, tutup H Thalib, mantan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.

Seperti diberitakan media ini, Senin (6/12/2021).

Dedi Sahputra, Sekretaris Komisi III DPRK Kota Langsa, Provinsi Aceh minta Gubernur, Wali Kota Langsa, agar segera hentikan perusahaan Perkebunan diduga sudah Rambah Hutan Lindung di Kawasan Kota Langsa.

“Semua pihak harus tegas menyangkut hutan lindung tidak ada yang main-main, kalau pihak Gubernur atau Walikota tidak segera mengambil tindakan tegas kasus ini akan kita laporkan kepada pihak kementerian atau kepada Presiden RI”, ujar Dedi kepada media ini, Senin (6/12/2021).

Menurut Dedi anggota DPRK Langsa terganteng ini, setelah mendapat pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan perambahan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh salah satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan karet dan sawit di wilayah Kota Langsa, DPRK akan menelusuri dan mengecek kelapangan.

Dedi Saputra, Sekretaris Komisi III DPRK Langsa dari Partai Hanura, ini cepat tanggap dalam kasus ini, kita bekerja untuk rakyat dan harus cepat respon karena kita hadir untuk rakyat, ujar Dedi.

“Setelah mendapatkan informasi ini, kami akan segera berkoordinasi dan konsultasi terlebih dahulu atas pemilikan izin pinjam pakai Kawasan Hutan (IPPKH)  atau perizinan lainnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI kepada SKPK maupun Instansi yang terkait hal tersebut”, ujar Dedi.

BACA JUGA :  Bandar Sabu Asal Aceh Timur Meninggal Dunia Saat Melarikan Diri Dari Kejaran Ditresnarkoba Polda Aceh

Lanjut politisi muda Kota Langsa, pihaknya akan meneliti dan mengumpulkan data perusahaan yang beroperasi dalam penggunaan lahan di kawasan hutan lindung tersebut, ujar tokoh muda Langsa.

“Apabila terbukti tidak memiliki IPPKH maka itu arahnya tentu jelas kepada perbuatan Pidana Kehutanan ataupun perbuatan kejahatan lingkungan sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang Dedi.

“Untuk langkah selanjutnya, Komisi III DPRK Langsa akan menggelar rapat dengar pendapat agar persoalan ini dapat terang benderang, ujar Dedi.

Sekertaris Komisi III DPRK Langsa ini juga menyampaikan harapan dan dukungan dari semua pihak untuk dapat memberikan informasi agar masalah dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung oleh salah satu perusahaan swasta di bidang perkebunan karet dan sawit tersebut dapat segera terselesaikan.

“Kita berharap kepada semua pihak agar dapat melakukan pengecekan ke lapangan agar kasus perambahan hutan lindung agar terang benderang, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini”, tutup Dedi.

Editor : Yudi
Reporter : Bunga