Sumut | Realitas – Bawa 50 kg Narkotika jenis sabu-sabu, dua warga Aceh Timur Provinsi Aceh di amankan Oleh Polisi di Jalan Megawati Binjai Medan Sumatera Utara pada hari, Selasa (21/12/2021).
Penangkapan kedua tersangka itu sempat diwarnai dengan aksi kejar-kejaran di jalan dengan petugas Polisi di perbatasan Aceh – Sumut.
Kedua tersangka yang berhasil bekuk yaitu berinisial MJ (22) dan FR (22) merupakan warga Aceh Timur Provinsi Aceh.
Seperti diketahui keduanya mengaku diberi upah sebesar Rp 200 juta untuk membawa 50 kg sabu dari Aceh dikirim ke Medan dan Jakarta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada awakmedia pada Minggu (26/12/2021) pagi mengatakan.

Pengungkapan itu bermula dari informasi pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh ke Medan dan Jakarta menggunakan kendaraan pribadi.
Dari informasi tersebut, personel Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mulai melacak lokasi pelaku.
Di wilayah perbatasan Aceh – Medan, tim menemukan mobil yang mencurigakan.
Karena pelaku sempat mencoba kabur, mobil tersebut dikejar Polisi.
Kemudian mobil pelaku berhasil diberhentikan di Jalan Megawati Binjai, Medan dan keduanya langsung diamankan.
“Selanjutnya kita geledah mobilnya, kita temukan barang bukti 50 bungkus kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kg,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kemudian untuk mengelabui petugas, sebagian sabu disembunyikan di bagian dalam pintu mobil dan yang lainnya disimpan di dalam 2 karung lain yang berisi pakaian bekas.
Lebih Lanjut Hadi menuturkan, kedua pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Mapolda Sumut.
“Dari interogasi, pelaku disuruh oleh A (dalam penyelidikan) untuk mengambil (sabu) tersebut dari Aceh (dikirim) ke Medan dan Jakarta” katanya.
“Mereka dijanjikan upah Rp 200 juta dan baru dikasih Rp 5 juta untuk jalan,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sumber : detik
Editit : Yudi












