Bukti Tambahan : Pengadilan Niaga Jakpus Tidak Berwenang Memeriksa

oleh -180.759 views
Bukti Tambahan : Pengadilan Niaga Jakpus Tidak Berwenang Memeriksa

Jakarta I Realitas – Pada sidang bukti tambahan pada sidang Permohonan PKPU Perkara Reg No. : 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. Tanggal 10 Juni 2021 yang diajukan oleh Chen Yanping terhadap debitor P.T. Hung Sheng Kreasino Gravure Indonesia, Tim Advokat dari Firma Hukum “SUKISARI & PARTNERS” menyampaikan bukti Profile Perusahaan P.T. Hung Sheng Kreasino Gravure Indonesia, terletak di Kabupaten Gresik, sehingga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus permohonan PKPU ini, ujarnya kepada media di PN Jakarta pusat, hari Kamis, (29/7/2021).

Law Firm “SUKISARI & PARTNERS” yang terdiri dari : Sukisari, S.H, Hendra Onggowijaya, S.H., M.H., Dengan Swandaru, S.H. M.H., Marthen Indra Mangiwa, S.H., Erdianto, S.H.,dan
Chelsea Sari, S.H., dalam sidang hari ini menyampaikan nya dalam agenda bukti tambahan.

Menurut Advokat Sukisari, SH dengan demikian, Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang Mengadili Permohonan PKPU Perkara Reg No. : 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST. Tanggal 10 Juni 2021 terhadap P.T. Hung Sheng Kreasino Gravure Indonesia (TERMOHON PKPU).

Sukisari, SH mengatakan, Bagi para kreditor dan atau debitor yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut untuk perkara Kepailitan dan PKPU, bisa hubungi SUKISARI & PARTNERS,. Ujarnya.
(sukisari. (dody)