JAKARTA | MEDIAREALITAS – polri membenarkan adanya penangkapan pegiat media sosial bernama Palti Hutabarat oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Kami sudah menelusuri, Yang pertama benar bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 19 Januari 2024.
Meski begitu, Trunoyudo belum menjelaskan lebih detil terkait penangkapan terhadap Palti Hutabarat tersebut.
Hal ini karena penyidik masih melakukan serangkaian proses pendalaman atas penangkapan tersebut.
“Namun akan kami jelaskan lagi, jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya,” jelasnya.
pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, dikabarkan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat 19 Januari 2024.
Palti Hutabarat diamankan dari kediamannya di Villa Mutiara 2 Blok F3, Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang.
Dikutip dari akun Instagramnya, Palti Hutabarat merupakan Eks Sekretaris Republik Cyber Projo 2019-2023.
Ia juga Freelance, SocMed Activist, Bicara Olahraga, Media Sosial.
Dalam surat penangkapan itu, Palti Hutabarat telah ditetapkan sebagai tersangka, Hal itu terkait hoaks rekaman pembicaraan diduga pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) yang mengarahkan agar dana desa dipakai untuk pemenangan paslon capres cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
rekaman suara yang disebut Forkopimda Batubara, Sumatera Utara termasuk Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb bersepakat memenangkan Prabowo Subianto sebagai presiden di Pemilu 2024.
“Polda Sumatera Utara sudah melakukan penelusuran dan hasilnya di informasikan tidak benar (Hoax), atau suara tersebut bukan merupakan suara Kapolres Batubara bersama Forkompimda lainnya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Senin 15 Januari 2024.
Saat ini, Trunoyudo mengatakan Polda Sumut masih melakukan penyelidikan lebih lanjut soal adanya informasi tersebut.
Trunoyudo hanya memastikan jika Polri tetap netral dalam rangka Pemilu 2024 mendatang dengan tidak terlibat politik praktis.
“Polri tetap Netral sebagaimana amanah Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai pasal 28 ayat (1) dan (2)” ungkapnya.
Trunoyudo mengatakan Polri berkomitmen hanya melakukan pengawalan dan pengamanan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024,” jelasnya.(*)
Sumber: Tribun