Diduga Tuntutan JPU Kepada Iryanto Dalam Perkara OTT Tidaklah Sesuai Fakta Persidangan

oleh -199.579 views

Bandung | Realitas – Pengadilan Negeri Bandung Khusus IA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong.

Telah membacakan tuntutan kepada Iryanto yang menyangkutkan namanya sebagai terdakwa dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) DPKPP Kabupaten Bogor dengan hasil tuntutan dihukum bersalah selama 3 tahun 6 bulan, Jumat (9/04/202) sekitar Pukul 14: 00 di Bandung.

Namun di pihak tim kuasa hukumnya Iryanto menampik dengan tegas sampai membuat ricuh persidangan dengan JPU pada saat setelah tuntutan dibacakan bila Iryanto dalam perkara ini tidak lah menerima apapun itu baik dalam bentuk uang, barang ataupun hadiah.

Dan menurut pentolan tim kuasa hukum Iryanto ibu Dinalara, apa yang di bacakan oleh pihak (JPU) patut diduga adanya unsur paksaan dalam tuntutan nya agar dapat membuat Iryanto bersalah dan diduga kuat adanya oknum petingggi kekuasaan yang masuk mempengaruhi ataupun meng intervensi Kejaksaan Negeri Cibinong demi menjaganya agar tidak terlibat.

Tambahnya salah satu Kuasa Hukum Stevie SH MH, “Mendengar tuntutan jaksa pada hari ini kami menilai fakta fakta yang tertuang didalam tuntutan jaksa sangat jauh sekali dari fakta persidangan yang sebenarnya.

BACA JUGA :   Tega Lukai Ibunya, Seorang Anak Terancam Lima Tahun Penjara

Jaksa membuat tuntutan masih memakai keterangan dalam BAP kepolisian sedangkan didalam keterangan saksi dipersidangan hampir 90% semua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa membuat pernyataan didalam persidangan untuk memakai keterangan yang disampaikan di dalam persidangan dan isinya sangat jauh dari BAP kepolisian.

contohnya adanya analisa keterangan saksi AB menyatakan bahwa terdakwa bersama FS dan AB sepakat akan dibantu dengan dana 100jt, padahal keterangan saksi AB dan FS menyatakan tidak adanya pembicaraan nominal dana untuk pengurusan perizinan.

Tetapi tim kuasa hukum Iryanto tidak berhenti tinggal diam walau sudah di bacakan nya tuntutan karena mereka akan terus lanjut naik banding ke tingkat yang lebih tinggi untuk dapat memperoleh keadilan yang se adil adilnya kepada Iryanto yang sudah jelas dari panjang nya perjalanan persidangan bahwa Iryanto tidak lah terlibat dalam perkara OTT ini tetapi diduga ini semua rekayasa dan dirinya hanya di jebak sebagai target untuk di jatuhkan.

BACA JUGA :   Pemerintah Aceh-Haji Uma, Bantu Pemulangan Jenazah Suheri

meminta kepada yang terhormat yang mulia majelis hakim agar dapat menimbang dan mencerna dengan cermat apa yang sudah dibacakan tuntutan nya kepada Iryanto bisa di berikan keputusan yang terbaik serta terindah karena jelas Iryanto tidak terlibat dan tidak bersalah, Namun dirinya hanyalah korban dari hasil rekayasa penjebakkan yang di sebut OTT.

Jelas sama seperti apa yang dikatakan oleh Saksi Ahli Dr. Chaerul Huda melalui kesaksian bahwa perkara ini adalah rekayasa dan sebuah jebakan.

Dan kami LBH Bara JP akan berkoordinasi dengan Komjak plus Jamwas Kejaksaan Agung RI untuk melaporkan hal tersebut menilai tidak adanya integritas dan profesionalitas pada jaksa, baik secara moral dan kode etik.

Kami akan mempersiapkan alat bukti berupa tuntutan jaksa, record Zoom persidangan beserta catatan terkait kontradiktif fakta persidangan yang di ungkapkan jaksa dengan record zoom yang kita punya.”Tegasnya Kuasa Hukum. (Tim)