Bogor | Realitas – Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkap identitas korban mutilasi. Korban berinisial R domisili di Tangerang.
Polisi menetapkan pria inisial DA (35) sebagai tersangka kasus mutilasi mayat pria dalam koper di Tenjo, Bogor. Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana di kasus tersebut.
“Sudah tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Sabtu (18/3/2023).
DA dikenakan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati.
“Pasal 338, 340. Ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati,” ujarnya.