Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMK di Kupang Dibekuk Polisi, Ini Kronologisnya

oleh -185.579 views
Pelaku Pemerkosaan
Teks Foto : Ilustrasi

Kupang I Mediarealitas.com – Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMK di Kupang Dibekuk Polisi, Ini Kronologisnya.

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawa usia ini dilakukan tersangka, HM alias Hilton (35) warga RT 001/RW 001 Dusun 1 Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.

Kasus kekerasaan fisik pada anak dibawa usia terjadi di Kabupaten Kupang Wilayah Hukum Polres Kupang. Kasus ini dialami korban, NMN (15) yang merupakan seorang pelajar SMK.

 Saat ini tersangka sudah diamankan polisi guna menjalani proses hukum atas perbuatannya. Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan hal ini melalui Paur Humas, AIPDA Randy Hidayat kepada Pos-Kupang, Kamis (18/03/2021).

Randy menuturkan bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan pada Sabtu (13/3) sekitar Pukul 01.00 Wita di RT 01/ RW 01, Dusun I, Desa. Soliu. Korban adalah anak dibawa umur berinisial NMN (15).

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Adapun saksi, AT (34) Selaku ibu kandung korban dan pelaku yang kini tersangka,  HM alias Hilton.

Adapun kronologis kejadian, beber Randy, berawal pelaku memesan melalui chatting Whatshap kepada korban. Kemudian datanglah korban ke rumah pelaku yang mana jarak antara rumah korban dan pelaku hanya dibatasi pagar.

Setibanya korban,  langsung pelaku pegang dan tarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan duduk bersama pelaku. Pelaku membujuk, memeluk dan mencium korban selanjutnya pelaku memaksa membuka celana korban.

“Pelaku membuka celananya langsung menindih korban dari atas dan memasukan alat kelaminnya di dalam kemaluan korban. Saat  air spermanya hendak keluar,  pelaku  mengeluarkannya  di kain selendang kuning,” jelas Randy.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Tiba-tiba, jelas Randy, korban bersama pelaku mendengar ibu kandung mencari sambil memanggil korban langsung korban bergegas memakai celana dan bersembunyi.

“Akhirnya keluarga korban melaporkan kepada pihak Pospol Amfoang Barat Laut guna diproses hukum,” katanya.

 Tindakan kepolisian setelah menerima laporan lalu mendatangi TKP, mengumpulkan bahan dan keterangan dan membawa korban ke Puskesmas Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara untuk mendapatkan visum oleh dokter.

“Saat ini polisi sudah amankan pelaku. Sebagai catatan bahwa  kasus tersebut terjadi diduga pelaku sudah berulang kali melakukannya namun belum diketahui org tua korban. Pada saat terjadinya kasus tersebut korban dalam keadaan menstruasi dan pelaku dalam keadaan mabuk (miras sopi). Pelaku tersebut juga residivis dalam kasus yang sama,” ujar Randy. (*)