Sumatera Utara | Realitas – Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menguak fakta mengejutkan.
Ternyata, dari 10 pelaku yang melakukan perbuatan asusila terhadap remaja putri berusia 16 tahun tersebut, 7 orang di antaranya juga masih di bawah umur.
Ironisnya, kesemua pelaku pemerkosaan anak itu berasal dari satu kelurahan yang sama.
Hal ini terungkap saat pihak kepolisian di Tapanuli Utara menjelaskan soal adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, di sebuah kecamatan yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara, ada 10 orang pelaku pencabulan.
7 di antara pelaku itu masih tergolong anak di bawah umur dan 3 orang yang sudah kategori dewasa.
Mereka melakukan persetubuhan di bawah ancaman dengan seorang anak yang masih di bawah umur.
“Pada hari Sabtu (4/6/2022), seorang ibu bernisial PSS (51), telah melaporkan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 16 tahun,” ujar Aiptu Walpon Baringbing, Senin (6/6/2022) malam.
Ia menjelaskan, dari laporan tersebut, ibu korban menerangkan bahwa anaknya telah disetubuhi oleh 10 orang laki-laki.
Di mana 7 orang pelaku di antaranya masih di bawah umur dan 3 orang sudah dewasa.
“Pelakunya yaitu, tiga orang dewasa yakni DH (19), APDH (20), dan BAS (20),” urai Aiptu Walpon.
“Sisanya tujuh orang anak di bawah umur dengan rincian tiga remaja usia 17 tahun, tiga anak umur 16 tahun, dan 1 anak usia 15 tahun,” bebernya.
“Semua pelaku warga satu kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput,” sambung Kasi Humas Polres Taput.
Menurut Aiptu Walpon Baringbing, keterlibatan para pelaku dikuatkan oleh korban saat dimintai keterangan di Polres Taput.
Menurut keterangan korban, bahwa dirinya pertama sekali dicabuli oleh remaja berusia 16 tahun berinisial MRH.
“Saat mereka melakukan hubungan tersebut, mereka merekam lewat handphone sehingga ada video tersimpan di handphone MRH,” urainya.
“Entah MRH memberikan video tersebut kepada temannya, lalu BAS mengirim video mesum itu kepada korban dan mengatakan akan membeberkannya kepada orang lain,” ungkap dia.
“Takut dengan ancaman tersebut, satu malam mereka bertemu dan pelaku minta bersetubuh dan korban pun terpaksa melayaninya,” ungkap Aiptu Walpon.
“Tragisnya, setelah itu perbuatan tersebut disusul oleh temannya lagi JS dan JAH,” terangnya.
Ia menguraikan, setelah berita itu santer, APDH membuat hal yang sama dan juga meminta berhubungan badan.
“Hari berikutnya disusul lagi oleh RDAM, EGFTN, besoknya LMS, hari berikutnya ASS, dan yang terakhir DH,” papar Kasi Humas Polres Taput.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat ibu korban melihat handphone anaknya dan ditemukan video mesum serta chat ajakan.
Syok melihat isi handphone anaknya, ibu korban pun kemudian bertanya ke korban.
Korban pun sontak menangis dan memberitahukan kejadian yang menimpanya.
Mengetahui apa yang terjadi pada putrinya, ibu korban langsung membuat pengaduan ke Polres Taput, Sabtu (4/6/2022).
“Begitu kita menerima pengaduan tersebut, Tim Opsnal kita langsung menangkap ke 10 orang tersangka,” tukas Aiptu Walpon.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya sehingga kita resmi melakukan penahanan,” ungkapnya.
“Atas perbuatan para tersangka, kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat (1) (2) (3) dan (4) UU RI Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Sumber : SI


