Anak Jadi Korban Prostitusi, Kementerian PPA Ingatkan Anak Tidak Mudah Terpengaruh Bujuk Rayu

oleh -148.579 views
Lima Pelaku Pencabulan Anak di Aceh di Tangkap Polisi
Foto: Ilustrasi

Jakarta I Mediarealitas.com – Lima belas anak di bawah umur menjadi korban prostitusi di Hotel Alona, milik Cynthiara Alona, di Kreo, Tangerang.

Kementerian PPPA pun meminta keluarga agar mengingatkan anak supaya tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu pihak-pihak luar yang bisa menjerumuskan anak-anak.

“Khusus bagi keluarga yang memiliki anak yang rentan untuk dapat bujuk rayu dari pihak yang dapat menjerumuskan anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar dalam keterangannya, Sabtu (20/3/2021).

Kementerian PPPA meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus prostitusi yang melibatkan 15 anak di bawah umur tersebut. Dia berharap para pelaku bisa diganjar dengan hukuman setimpal.

“Kami meminta Polda untuk terus mendalami kasus ini. Karena pasal yang dikenakan dari Polda itu sudah clear. Siapa pun yang menempatkan, dibiarkan, dilakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan itu bisa di dalami lebih lanjut,” ujar Nahar.

BACA JUGA :   Klarifikasi Hendry Ch Bangun Terkait Persoalan Internal PWI

Nahar menyebut 15 anak di bawah umur tersebut bukan angka yang kecil di kasus prostitusi online. Dia menyebut harus ada penyelidikan menyeluruh agar jaringan prostitusi tersebut bisa terungkap.

“Karena dari indikasi yang kita peroleh itu ada kaitan dengan mencari tambahan, ada anak yang tidak memahami dan masuk dalam jaringan. Ini perlu kewaspadaan,” ujarnya.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan kini dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ketiganya terancam 10 tahun penjara.

Semangat yang sama juga dilontarkan oleh Tenaga Kerja Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Erlinda, yang menegaskan kasus kekerasan dan eksploitasi kepada anak menjadi hal yang harus disikapi serius. Menurutnya, eksploitasi kepada anak bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.

“Karena ini adalah kejahatan kemanusiaan. Tidak hanya eksploitasi ekonomi, tapi di situ ada kejahatan seksual dan seumur hidup mereka akan merasa hal-hal yang buruk,” terang Erlinda.

BACA JUGA :   Satreskrim Polres Langsa, Serahkan Tersangka Jarimah Ke Jaksa

Lebih lanjut dia meminta penegakan hukum kepada pelaku tindakan kekerasan dan eksploitasi kepada anak digalakkan. Dia berharap para pelaku dari kasus prostitusi di hotel milik Cynthiara Alona bisa dijerat dengan hukuman berat sebagai efek jera.

“Kami mengajak semuanya kita putus mata rantai yang seperti ini dan berani menegakkan apa yang harus ditegakkan. Tidak peduli siapa pun di belakang oknum-oknum mucikari ini, oknum-oknum pemilik hotel ini siapa pun mereka jangan pernah kita kalah akan hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Tiga orang ditetapkan tersangka dari kasus tersebut. Selain Cynthiara Alona selaku pemilik hotel, tersangka AA selaku pengelola hotel dan DA sebagai muncikari turut ditetapkan tersangka.

Sebanyak 15 anak di bawah umur itu diketahui ditawarkan melalui aplikasi Michat. Para korban itu ditawarkan dengan rentang harga mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta. (*)

Sumber: Dtc