Ketua YARA Langsa, Kasus Diduga Gunakan Ijazah Palsu Geuchik Paya Demam Dua Semakin Terkuak

oleh -4,942.759 views
Ketua YARA
Ketua YARA Perwakilan Langsa H A Muthallib, Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn,

Aceh Timur I Mediarealitas.com – Ketua YARA Perwakilan Langsa, Kasus Diduga Gunakan Ijazah Palsu Semakin Terkuak Kita Akan Laporkan Untuk Proses Hukum.

Kasus Dugaan menggunakan Ijazah Palsu sudah mendudukan Jabatan Kepala Desa Selama 6 tahun dan kembali menggunakan ijazah tersebut dalam pemilihan Geuchik Gampong Paya Demam Dua Kecamatan Pante Bidari maret 2021, Kabupaten Aceh Timur.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa H A Muthallib, Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, kepada sejumlah Awak media Sabtu (20/3/2021) hari ini sudah mendapatkan petunjuk baru, terhadap tindak kasus tindak pidana, dan segera kita laporkan ke polisi.

Kita juga akan seret ke polisi nanti orang orang terlibat dalam kasus ini, akan kita minta untuk pertanggung jawaban di muka hukum.

Siapa saja yang terlibat nama namanya sudah kita kantongi, dan ikut transaksi dalam pengurusan ijazah yang di gunakan untuk syarat mencalon dirinya sebagai kepala Desa tahun 2015, dan kemudian ijazah tersebut digunakan kembali pada waktu pemilihan Kepala Desa Paya Demam Dua pada Maret 2021, ujar H Thalib.

H thallib yang juga pengacara, menyebutkan kita sudah dapatkan alat bukti hukum dengan menggunakan dokumen ini untuk mencalonkan dirinya sebagai kepala desa dugaan kuat ini sudah dengan kesengajaan, namun semuanya nanti terjawab setelah kita laporkan kepolisi.

Mantan Wakil Ketua PWI Aceh ini dengan tegas menyebutkan yang kita laporkan ke Polisi adalah oknum yang menggunakan dugaan Ijazah Palsu, sedangkan Dayah, atau pasantren tidak kita laporkan itu urusan polisi nanti ketika melakukah pengembangan lanjutan.

Kita sudah kantongi semua dokumen terhadap dugaan ijazah Palsu itu.

Kita segera laporkan kasus dugaan ijazah Palsu ini ke Polisi, benar atau salah nanti akan kita uji di pengadilan, ujar mantan Ketua Panwaslu Aceh Timur.

Alat bukti untuk kita laporkan sudah memenuhi unsur yang kuat karena dengan dokemen itu kembali digunaan oleh oknum untuk kembali mencalonkan dengan dokumen dugaan Palsu, ujar H Thallib yang jugan Dosen Fakultas Hukum Unsam.

Diduga gunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, Bupati Aceh Timur diminta jangan lantik Geuchik Terpilih Gampong Paya Demam Dua, Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Aceh Timur.

H Thallib lebih lanjut ia menjelaskan, Ijazah No: 03/LPI/DNS/2006 atas nama Mu, yang dikeluarkan oleh salah satu Pesantren Lembaga Pendidikan, di Aceh Timur.

Ijazah tersebut tidak memenuhi syarat, di karena pihak Pesantren mengeluarkan ijazah terhadap santri yang tidak pernah mondok di Pasantren.

Diduga mengeluarkan ijazah dengan melawan ketentuan hukum, maka dari itu kita hari ini melakukan investigasi kelapangan, sehingga kasus ini segera kita laporkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Memurut H.Thalib , putra Aceh Timur kelahiran di Kecamatan Madat, lebih lanjut dikatakan pelaku pemberi Ijazah secara melawan hukum dapat dijerat secara ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, ujar nya.

BACA JUGA :  Polres Langsa Dan RSCM Langsa Bagikan 2.500 Paket Takjil Kepada Pengendara

Kemudian penerima atau yang mengunakan ijazah tersebut dapat dijerat sesuai Pasal 68 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, kalau kita simak pasal demi pasal semuanya yang terlibat untuk mengeluarkan dokumen atau ikut serta melakukan kegiatan jahat, pasti terjerat dengan hukum.

Kami sebagai kuasa Hukum, meminta kepada Bupati Aceh timur untuk tidak melantik Geuchik terpilih Gampong Paya Demam Dua Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur.

Kita sudah menyurati secara tertulis baik pihak Bupati, Kakandepag, Camat Kecamatan Pante Bidari, dan pihak Pasantren yang mengelurkan ijazah, semua pihak harus menghormati hukum dan kita akan proses sesuai dengan aturan hukum kasus dugaan ijazah Palsu ini yang digunakan untuk kepentingan Negara, kita juga akan laporkan kasus ini secara pidana nantinya setelah kita terima surat balasan yang sudah kita kirim, tutup A H Thallib.

Sampai dengan berita ini di tayangkan pihak media ini belum mendapatkan klarifikasi, baik dari geuchik terpilih Paya Demam Dua maupun pihak Pesantren, di Kabupaten Aceh Timur. (Red)