BANDA ACEH | MEDIAREALITAS – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan rekan dibawah kantor hukum Hotman 911 bersama Puri & Partners melakukan penandatanganan kuasa khusus untuk kuasa hukum keluarga korban penganiayaan berat hingga meninggal dunia di Aceh Utara, Selasa 7 Mei 2024.
Penandatanganan kuasa tersebut di pimpin Putra Bayu dan ikut didampingi Muhammad Daud, staf ahli Sudirman atau Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh.
“Hari ini kami melakukan penandatanganan Kuasa antara keluarga korban dan Hotman 911 untuk selanjutnya kita akan mendampingi keluarga korban dalam mendapatkan keadilan terhadap kasus meninggalnya bapak Saiful Abdullah” ungkap Putra Bayu
Seperti diketahui, korban yaitu Saiful Abdullah, 51 tahun, warga Kuta Glumpang, Samudera Kabupaten Aceh Utara.
Saiful menghembuskan nafas terakhir di RS Kesrem 011 Lilawangsa Lhokseumawe pada Selasa, 30 April 2024 sekira pukul 01.45 Wib.
Meninggalnya Saiful diduga mengalami penganiayaan berat setelah ditangkap dan dibawa oleh oknum Polres Aceh Utara pada Senin 29 April 2024 di Desa Kuta Glumpang.
Keluarga korban juga menyerahkan uang tebusan sebesar 50 juta rupiah agar korban dilepaskan oleh diduga pelaku.
Kini kasusnya sudah ditangani Polres Kota Lhokseumawe atas laporan Noviana, anak korban pada 2 Mei 2024, sesuai surat tanda terima laporan nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseunawe/ Polda Aceh, sedangkan untuk pelanggaran Etik Polri ditangani Paminal Polda Aceh.
Kekinian, Tim Hotman 911 akan melakukan pendampingan untuk pemeriksaan pelapor dan saksi korban.
Editor: Rahmad