Pj Gubernur Aceh Lantik Faisal Saifuddin Sebagai Dirut PT PEMA

oleh -153.579 views
Pj Gubernur Aceh Lanti Faisal Saifuddin Sebagai Dirut PT PEMA
Pj Gubernur Aceh Lanti Faisal Saifuddin Sebagai Dirut PT PEMA. (Foto Ist)

BANDA ACEH | MEDIAREALITAS – Pejabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah, melantik anggota direksi PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda di Restauran Pendopo Meuligoe Aceh, Rabu 8 Mei 2024.

Bustami selaku pemegang saham tunggal PT PEMA melantik Direktur Utama Faisal Saifuddin, Direktur Umum dan Keuangan, Lukman Age, Direktur Pengembangan Bisnis, Faisal Ilyas, dan Direktur Komersial, Almer Hafis Sandy.

Selain melantik anggota direksi PT PEMA, Bustami turut melantik Manajemen Badan Penguasaan Kawasan Sabang (BPKS) pada kesempatan tersebut.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Dalam sambutannya Bustami menyampaikan pesan kepada anggota yang telah dilantik.

Kata dia, “diharapkan PT PEMA dapat terus relevan dengan lingkungan yang terus berubah. Dapat memberikan kesempatan bagi individu berbakat untuk dapat berkontribusi secara maksimal. Bekerjalah dengan penuh semangat, untuk bekerja mengejar segala ketertinggalan di tahun berjalan. Ini tugas berat yang harus mampu dijalankan,” ucap Bustami.

Sebeut Bustami, “terkhusus untuk PEMA, saya menegaskan betapa pentingnya tanggung jawab yang anda emban untuk PT PEMA dengan tujuan pembangunan yg lebih maju dan berkelanjutan. Kolaborasi PT PEMA dengan berbagai pihak, kita dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mensejahterakan masyarakat Aceh, ujarnya.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Sementara itu, Dirut PT PEMA Faisal Saifuddin menyatakan siap melanjutkan perjalanan kepemimpinan di perusahaan plat merah milik pemerintah Aceh tersebut.

Kata Faisal, kita siap berkolaborasi dengan baik, sebagai manusia kita memiliki kelemahan dan kelebihan. Tentunya kita akan mapping seluruh potensi yang ada. Kita maksimalkan untuk mengejar target sesuai dengan yang disampaikan dengan bapak Pj Gubernur tadi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan menambah Pendapatan Asli Aceh bagi daerah,” tutup Faisal.

Mantan Ketua DPR Aceh itu mengatakan seringkali Ali Mulyagusdin mengambil keputusan tanpa persetujuan komisaris.
Mantan Komisaris PEMA Teungku Muhammad Sulaiman. (Foto: Pribadi)

Terpisah kepada kepada Wartawan, mantan Komisaris Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA) Muhammad Sulaiman menilai sangat wajar Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah mencopot Ali Mulyagusdin dari jabatan Direktur Utama perusahaan daerah itu.

“Sudah sangat wajar anggota Pj Gubernur Aceh menghentikan Ali Mulyagusdin dari Dirut PEMA,” kata Sulaiman, Selasa 7 Mei 2024.

Sulaiman yang mantan Ketua DPR Aceh itu ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT PEMA sejak 2019 hingga Oktober 2023. Sementara Ali Mulyagusdin dilantik sebagai Dirut PEMA pada 4 Juli 2022 oleh Nova Iriansyah yang saat itu menjabat Gubernur Aceh.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

Ali dihentikan oleh Bustami Hamzah terhitung sejak 18 April 2024. Dalam surat pemberhentian, Bustami antara lain menyebut “lemahnya komunikasi dan koordinasi dengan pemegang saham akan berpengaruh dalam menjalankan pengurusan perusahaan daerah untuk mencapai maksud dan tujuan serta menjalankan kegiatan usaha.

Hal itu dibenarkan Sulaiman. “Ada hal-hal yang dijalankan tanpa persetujuan komisaris,” kata pria yang akrab disapa Teungku Sulaiman itu.

Sulaiman mencontohkan, dalam pembentukan anak perusahaan termasuk penyertaan modal, Ali melakukannya tanpa izin Komisaris.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

“Saya belum teken surat persetujuan, tapi dia sudah mengambil rekomendasi dari Pj Gubernur sebelumnya yaitu Ahmad Marzuki, ujar Sulaiman.

Selain itu, tambah Sulaiman, ada juga pengambilan keputusan tanpa notulen rapat.

Tindakan itu, kata Sulaiman, bertentangan dengan aturan perusahaan.

“Jadi memang sangat wajar dihentikan. Sama Komisaris Utama yang sekantor saja Ali tidak berkomunikasi dengan baik. Belum lagi ada kegiatan yang dijalankan tanpa persetujuan Komut,” kata Sulaiman.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Sulaiman sendiri sebenarnya sudah mengusulkan agar Ali Mulyagusdin diganti kepada Pj Gubernur Aceh sebelumnya yakni Ahmad Marzuki. Namun, usulan Sulaiman itu tidak dijalankan.

Sebelumnya, Ali Mulyagusdin dalam wawancara dengan media ini mengatakan dirinya menerima apa pun keputusan Pj Gubernur Aceh selaku pemegang saham perusahaan.

“Saya ikut aja, karena secara posisi, kewenangannya memang ada di Pak Gubernur. Secara kebijakan dan arah kepentingan PEMA ke depan itu juga ada di kepala daerah. Oleh karena itu, tidak ada bantahan atas apa pun yang diputuskan oleh Pak Gubernur. Saya ikut, saya Patuhlah,” kata Ali Mulyagusdin.

Dimintai komentarnya terkait pernyataan Sulaiman ini, Ali menjawab, “Saya tidak ada komentar, itu hak beliau, demikian Ali Mulyagusdin. (*)