LANGSA | MEDIAREALITAS – Satreskrim Polres Langsa, Aceh, menyerahkan satu orang dan barang bukti tersangka jarimah menyediakan fasilitas maisir (perjudian) jenis togel, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa, Senin 13 Mei 2024.
Adapun tersangka itu, yakni berinisial RM, 64 tahun, warga Gampong Blang Senunibong, Kecamatan Langsa Kota.
Kepada wartawan Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad menegaskan, penyerahan tersangka RM dan BB ini adalah tahap II atas dugaan jarimah menyediakan fasilitas maisir jenis togel.
Kata Rahmad, penyerahan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Daud Siregar, demikian. (*)