14 Perusahaan Ajukan Ijin Usaha Sarana Wisata di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

oleh -377.579 views

Bogor | Realitas – Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) kini tengah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap permohonan Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) yang sedang berproses izin, yaitu sebanyak 14 Perseroan Terbatas (PT).

Sedangkan, tahun ini TNGHS melaksanakan pengawasan terhadap satu perusahaan pengusahaan pariwisata alam yang telah mendapatkan izin IUPSWA sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Demikian, disampakan Bidang Pemanfaatan Pariwisata dan Air Balai TNGHS, Koko Komarudin, S. Hut kepada sejumlah pengurus DPC PWRI Kabupaten Bogor, pada Jumat, 22 Januari 2021.

Dikutip Apakabarbogor.com dari laman resmi Kementerian KLH, IUPSWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam.

Yang termasuk dalam usaha ini adalah: Usaha jasa informasi pariwisata, Usaha jasa pramuwisata, Usaha jasa transportasi, Usaha jasa perjalanan wisata, Usaha jasa cinderamata, Usaha jasa makanan dan minuman.

BACA JUGA :   Anto Jakarta Resmi Daftarkan Diri Melalui PAN Sebagai Balon Wali Kota Langsa 2024-2029

IUPJWA dapat diajukan oleh perorangan (jangka waktu usaha 2 tahun dan dapat diperpanjang) dan BUMN/BUMD/BUMS atau Koperasi (jangka waktu usaha 5 tahun dan dapat diperpanjang).

Dalam kesempatan itu, Koko mengatakan, pihaknya tidak memiliki kebijakan-kebijakan tersendiri antara masing-masing wilayah.

“Wilayah kebijakan kita untuk semua pengelolaan baik pengelolaan alam ataupun sumber daya hayati dan lain-lain.” ujarnya, kepada media ini, Kamis (4/3/2021).

Koko menjelaskan secara umum, baik potensi Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) maupun managemen pengelolaan alam dan pelibatan masyarakat serta dampak ekonomi yang bisa dirasakan masyarakat wilayah Gunung Salak.

TNGHS, kata dia, adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekositem asli dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk ilmu penelitian, pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.

Dalam hal itu, tentunya banyak masyarakat yang mempertanyakan.

BACA JUGA :   Anto Jakarta Resmi Daftarkan Diri Melalui PAN Sebagai Balon Wali Kota Langsa 2024-2029

Menurutnya, masyarakat pada umumnya berfikir bahwa hutan lindung atau kawasan konservasi hanya unsur perlindungan saja.

“Padahal payung hukum pengelolaan kawasan konservasi Taman Nasional itu berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya” tuturnya

Kawasan konservasi itu, lanjutnya, dibagi dua, ada kawasan pelestarian alam dan ada suawaka alam

TNGHS ini menadi kawasan pelestarian alam dan ada zonasinya diantaranya, zona inti, zona rimba, zona pemanfatan, zona khusus, zona rehabilitasi, zona tradisional dan zona religi budaya.

“Jadi memang manfaatnya itu ada unsur edukasinya dan manfaat untuk jasa lingkungannya ini kaitannya dengan pariwisata dan rekreasi.

“Manfaatnya itu bukan hutan produksi, jadi tidak ada pemanfaatan dari produksi, vegetasi baik tumbuhan atau satwa.

Pemanfaatan lebih kearah jasa lingkungan yakni, wisata, air, panas bumi dan karbon” ungkapnya. (Deddy Karim/PWRI)