Polisi Malaysia Tangkap Majikan Yang Aniaya TKW Aceh

oleh -179.579 views

LHOKSUKON I Realitas – Kasus penganiayaan terhadap Anissah (25) Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Alue Dua Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara kini sudah dalam proses penanganan oleh Polis Diraja Malaysia.

Pasangan suami istri berinisial PS –NZ sudah ditangkap untuk menjalani proses hukum

Annisah kini diamankan di suatu tempat oleh petugas.

Diberitakan sebelumnya, Annisah disiksa oleh majikannya sehingga giginya rontok.

Sekujur tubuh dipenuhi luka dan rambutnya dicabut.

Ia berhasil lolos dari majikannya setelah ditinggalkan di suatu lokasi yang tidak diketahui oleh korban.

Kemudian korban ditolong oleh seorang TKI yang bekerja di sebuah hotel di Malaysia, Jumat (20/7/2019) malam.

BACA JUGA :   YARA Desak Pj Gubernur Aceh Segera Keluarkan Persetujuan Alih Kelola Blok Migas untuk Aceh

“Informasi yang kita terima dari Tgk Bukhari, warga Aceh di Malaysia, kasus sudah ditangani serius oleh petugas di sana,” ujar Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma kepada Serambinews.com, Senin (29/7/2019).

Informasi yang diperoleh Haji Uma, setelah kasus penganiayaan itu dilaporkan pihak KBRI Malaysia kepada polis di sana.

Tak lama kemudian pasangan suami istri berinisial PS –NZ ditangkap petugas di sana untuk menjalani proses hukum.

“Informasi yang kita peroleh sudah ditangkap majikan Annisah beberapa hari lalu,” kata Haji Uma.

BACA JUGA :   Gegara Kecanduan Narkoba Seorang Pria Bakar Rumah Sendiri

Sebelumnya Haji Uma juga sudah melaporkan kasus itu ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) secara tertulis.

Haji Uma juga terus memantau kondisi dan perkembangan kasus tersebut.

“Kita berharap adanya proses hukum dalam kasus tersebut dan juga ada perhatian terhadap korban, apalagi korban selama ini tidak mendapatkan gaji,” pungkas Haji Uma.

Sementara itu orang tua korban yang saat ini berada di Kecamatan Nisam, Aceh Utara sudah membuat passport untuk berangkat ke sana.

Namun, saat ini Annisah tidak dapat ditemui. (Tribun/RED)