Terbukti Langgar Kode Etik, Hakim PN Jakbar Dipecat

oleh -507.759 views
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman
Foto: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman.

Jakarta | MEDIAREALITAS – Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman karena menerima suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri.

Pemimpin sidang pemecatan itu dipimpin ketua majelis hakim Mahkamah Agung Desnayeti yang dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, pada Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA :  Jaksa Agung Rotasi Kajati Aceh, Teuku Rahmadsyah Gantikan Yudi Triadi

“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Desnayeti.

Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mengusut pengakuan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Dede Suryaman, yang mengaku menerima uang Rp 300 juta. Dede juga menyebut uang tersebut telah dibagi-bagikan ke beberapa hakim anggota lain.

BACA JUGA :  Muhammad Nazar : Kuasa Hukum Pelapor Keliru Memahami Aspek Hukum Formil Terkait Penahanan Tersangka Kasus Idi Tunong

Pengakuan itu disampaikan Dede saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Hamdan. (*)

sumber: detik