KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisi MA Terkait Dugaan Suap

oleh -127.759 views
KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisi MA Terkait Dugaan Suap
Foto ilustrasi

Jakarta | Realitas – Usai menetapkan dua Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) dan beberapa pihak lain sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang tersangka yakni Hakim Yustisi MA.

 “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tsb” ujar Ali fikri Kepala Pemberitaan KPK dalam keterangan resminya. 

BACA JUGA :  Muhammad Nazar : Kuasa Hukum Pelapor Keliru Memahami Aspek Hukum Formil Terkait Penahanan Tersangka Kasus Idi Tunong

Hingga berita ini ditayangkan, KPK masih bungkam siapa identitas tersangka. Menurut Ali, Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan di umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap dukungan publik sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak  13 orang sebagai tersangka. 

Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza. 

BACA JUGA :  Perkembangan Penanganan Kasus Video Viral Dugaan Penganiayaan Anak di Idi Tunong, Polisi Jelaskan Alasan Belum Menahan Tersangka

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri. 

Kemudian, pengacara Yosep Parera) dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Sumber: tvOne