Bandarlampung | MEDIAREALITAS – Mantan Rektor Unila Prof. Karomani divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022
Putusan terdakwa Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila jalur Mandiri tahun 2022 tersebut, yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang di Ketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus, Kamis (25/5/2023).
Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara, kata Hakim Ketua Lingga Setiawan pada saat membacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani, dengan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.
“Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun,” ucap dia.
Sebelum memutuskan hukuman tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi karomani. (*)
sumber: antara




