KPK Resmi Tetapkan 5 Kepala Dinas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan

oleh -204.759 views
KPK Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta
Foto Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jakarta | Realitas – KPK resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Mereka adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron serta lima orang bawahannya yang merupakan kepala dinas di Bangkalan.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pihaknya menetapkan para tersangka setelah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup.

“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai tersangka, sebanyak enam tersangka antara lain, adalah R Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan,” ujarnya, dikutip Selasa (13/12/2022).

“Tim penyidik melakukan penahanan, para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan,” lanjut Firli.

Adapun lima kepala dinas yang juga menjadi tersangka antara lain Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili.

BACA JUGA :  Perkara Beasiswa BPSDM Aceh Masuki Babak Baru P21 di Kejaksaan

Kemudian Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto dan Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim.

Lalu Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.

Firli menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut Latif diduga meminta commitment fee berupa uang kepada para ASN untuk lolos seleksi jabatan.

Menurut Firli, Latif mematok tarif sebesar Rp50 juta sampai Rp150 juta yang diserahkan secara tunai melalui orang kepercayaan Latif.

Akibat perbuatan tersebut ia terjerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  MaTA Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 yang Mangkrak

Sementara lima bawahannya terjerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)