Langsa | MEDIAREALITAS – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Langsa melaksanakan Razia dengan sistem Hunting terhadap pelanggaran berkendara.
Hal ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Lantas AKP Andrew Agrifina Prima Putra, S.I.K, SH Senin(31/7/2023).
Kasat Lantas AKP Andrew Agrifina Prima Putra, menjelaskan adapun kata gori yang kita lakukan tindakan penghentian kendaraan/razia adalah pengendara sepeda motor di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai spektek, ranmor yang tidak sesuai peruntukannya, ranmor overload dan overdimensi, serta ranmor tanpa tnkb atau tnkb palsu. Ujarnya.
Adapun acuan tindakan razia yang kami laksanakan adalah Razia dengan sistem Hunting terhadap 12 Prioritas Pelanggaran sesuai STR Kapolri Nomor 8 ST/380/IV/HUK.6.2./2023. Urainya
Semoga bagi masyarakat Kota Langsa dan sekitarnya, agar melengkapi dokumen kendaraannya saat melintas di Wilkum Polres Langsa, supaya tidak dirazia oleh Unit Turjawali Satlantas Polres Langsa.
Ia juga mengingatkan agar gunakan helm saat berkendaraan sendiri maupun berboncengan, juga sepeda motor harus menggunakan kaca spion kendaraan, Pungkas Kasat Lantas AKP Andrew Agrifina Prima Putra. (*)











