Simeulue | Realitas – Dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun 2019 lalu dengan nilai Rp2,8 miliar saat ini masih bergulir dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh telah menghadirkan para saksi-saksi sebagaimana berkas perkara yang di sangkakan terhadap enam orang tersangka yaitu tiga orang dari ASN dan tiga orang dari anggota DPRK Simeulue yang aktif dan non aktif.
Selain dari enam orang tersangka untuk saat ini belum ada tersangka baru sesuai fakta dipersidangan yang disidangkan, Kemudian sesuai keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan. Penetapan tersangka baru belum ada sampai saat ini” Kata Taqdirullah Kasi Pidsus Kejari Simeulue saat di temui media mediarelitas.com di ruang kerjanya pada hari Senin (20/03/2023)
“Saat ini belum ada tersangka baru di kasus SPPD Fiktif, sesuai fakta dipersidangan yang disidangkan, dan keterangan dari para saksi-saksi yang dihadirkan.” Ucap Taqdirullah
Kejari Simeulue melalui Kasih Pidsus Taqdirullah mengatakan, untuk penetapan tersangka lain itu wewenang pihak JPU Kejati Aceh dan majelis Hakim yang menentukan. Karena kasus SPPD fiktif ini telah diambil alih Kejati Aceh. Apabila dari JPU Kejati Aceh memerintahkan melakukan penyelidikan lanjutan maka dari kami JPU Kejari Simeulue akan melakukan penyelidikan.
“Taqdirullah mengatakan untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus SPPD fiktif, ini kewenangan JPU Kejati Aceh dan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh. Apabila JPU Kejati Aceh memerintahkan penyelidikan lanjutan, maka kami akan melakukan penyelidikan lanjutan.” Imbuh Taqdirullah.
Selain itu, Taqdirullah mengatakan dari nilai perhitungan negara yang di keluarkan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI sejumlah 2,8 Miliar itu merupakan nilai akumulasi baik itu dari tersangka atau terdakwa serta anggota DPRK yang masih aktif maupun yang sudah mantan, ASN dan pegawai juga Horrer Sekretaris Dewan (SEKWAN) DPRK Simeulue dan Istri Keluarga Dewan (IKD)
Taqdirullah mengatakan terkait dengan pengembalian uang SPPD Fiktif anggota DPRK Simeulue senilai 2,8 Miliar yang jadi temuan BPK RI, dari pihak pelaksana kerja sudah ada pengembalian. Malah ada kelebihan bayar disitu, ada yang di tetapkan sebagai tersangka sebanyak 6 orang dalam kasus ini. Karena hasil penyelidikan ada kebijakan lain yang mereka buat, sehingga menguatkan status mereka jadi tersangka. Selain dari pengembalian yang di setorkan ke Kas Daerah (KASDA) melalui Inspektorat.
Mediarealitas.com menanyakan kepada Taqdirullah terkait status oknum pengguna SPDD fiktif lainya, status mereka tidak sebagai tersangka dalam kasus ini ?. Sementara mereka dan ke Enam orang yang sudah tersangka sama-sama memakai Uang SPPD Fiktif itu.
Taqdirullah mengatakan, itulah yang saya sampaikan tadi, terkait penetapan para tersangka walaupun dari pihak tersangka atau terdakwa ini sudah melakukan pengembalian kerugian negara yang timbul dari perjalanan dinas mereka. Tetapi ada kebijakan lain yang mereka perbuat, pada saat mereka mengambil suatu keputusan dalam menggunakan Uang SPPD mereka. Sehingga penyidik punya pertimbangan hal itu artinya ada kebijakan-kebijakan peran dari 6 tersangka ini hingga patut mereka di jadikan tersangka
Kemudian terkait status ke 6 tersangka diantaranya tiga ASN dan tiga anggota DPRK Simeulue yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif. Kenapa belum ditahan dan masih beraktifitas dan bekerja seperti biasa ? Taqdirullah mengatakan, terkait status mereka masih belum ditahan, itu semua menjadi kewenangan hakim PN Tipikor Banda Aceh. Sampai saat ini mereka Non Status terkait dengan penahanan dan ini bukan lagi rana kita sudah menjadi rana hakim PN Tipikor. Tutup Taqdirullah. (*)

