Belawan |Realitas – Kejaksaan Negeri Belawan lakukan pemusnahan barang bukti yang sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk menyelesaikan eksekusi baik perkara tindak pidana khusus maupun umum di Halaman Kantor Kejari, Kamis, (13/10/2022).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan kedalam air tergantung jenis dari barang bukti yang dimusnahkan dan merupakan barang bukti perkara tindak pidana narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Nusirwan Sahru. SH. MH melalui Kasi Intel Kejari Belawan, Oppon B Siregar. SH menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif tahun 2020 hingga tahun 2022 sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) perkara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 1. Narkotika jenis shabu- shabu dengan berat kotor 231(dua ratus tiga puluh satu) gram, daun ganja kering dengan berat kotor sebanyak 28 (dua puluh delapan) gram, alat komunikasi sebanyak 14 unit dan barang bukti lainnya.
Hadir dalam acara Kasi Intel – Oppon B Siregar SH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan – Aisyah SH. MH, Kasi Pidum – Ralwatan Manik SH. MH, Kasi Datun Bona Simbolon SH. MH, Kasubag Pembinaan Marhisar Sigalingging SH, Perwakilan Polres Pelabuhan Belawan, Perwakilan Dinas Kesehatan dan Tokoh Masyarakat. (*)











