Aceh Timur | Realitas – Dua Pelaku Rudapaksa Anak di Ranto Peureulak, Aceh Timur, hingga hamil berhasil dibekuk oleh tim harimau Satreskrim Polres Aceh Timur, Jumat, (25/03/2022).
Kapolres Aceh Timur melalui Kasihumas AKP AS Nasution, mengatakan pelaku berinisial IW (60) dan MD (55) keduanya merupakan tetangga korban.
Menurutnya kronologi kejadian berawal sekira pada bulan Agustus 2021 telah terjadi pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban, EM yang tinggal bersama kakaknya karena ibunya merantau di Malaysia.
Pemerkosaan terjadi berkali-kali dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban, ujar AKP AS Nasution.
Menurut keterangan korban yang pertama kali melakukan perbuatan bejat itu adalah MD
Baik MD maupun IW saat melakukan pencabulan berbeda tempat dan waktu, bahkan apa yang diperbuat pelaku terhadap korban tidak diketahui oleh IW.
“Dalam menjalankan aksinya bejatnya, kedua pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban, beber AKP AS Nasution.
Sekira pertengahan Januari 2022, Kakak korban curiga dengan perubahan bentuk badannya, kemudian dilakukan test dengan alat kehamilan dan dinyatakan korban positif, hamil.
Mengetahui hal yang demikian, kakak korban kemudian menghubungi ibu mereka yang sedang merantau di Malaysia.
Setelah memperoleh ijin pulang ke Indonesia ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa pada putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur pada Kamis, (24/03/2022).
Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, hingga pada akhirnya pada Jumat, (25/03/2022) pelaku MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk sawit di Desa Buket Pala.
Selanjutnya pada pukul, Tim juga berhasil mengamankan IR dari sebuah bengkel di Desa Pasir Putih, Ranto Peureulak.
“Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan, tutup AKP AS Nasution