Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Kebon Jeruk Ditangkap

oleh -261.759 views
Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Kebon Jeruk Ditangkap

Jakarta | Realitas – Polisi membekuk pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Pesing garden Kel Kedoya Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat, Selasa (17/1/2023).

Penangkapan pelaku cabul tersebut berdasarkan laporan warga dan sempat viral dimedia sosial instagram.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Fatimah saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku cabul tersebut.

“Ya benar, pelaku sudah kami amankan berinisial JI (45) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur,” ujar Kompol Fatimah saat dikonfirmasi, Rabu, (18/1/2023).

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Akp Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan menjelaskan tersangka adalah tetangga para korban yang sering memberikan uang jajan kepada para korban

Setelah itu para korban diajak bermain dan dipangku tersangka.

Dalam hal ini terdapat dua korban wanita anak dibawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul terhadap pelaku,” ucapnya.

Dimana kejadian tersebut terkuak pada hari selasa, 17 januari 2023 saat salah satu korban dimandikan orangtua nya

Korban mengeluh sakit pada area sensitif nya kemudian orang tua korban menanyakan kepada putri nya dan dijawab telah dilakukan perbuatan cabul pelaku, terangnya.

Dari hasil keterangan bahwa tersangka sering melakukan perbuatan tersebut kepada korban, namun korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar kejadian tersebut kemudian orang tua melaporkannya kepada pihak RT dan kemudian berkordinasi dengan polsek kebon jeruk berhasil mengamankan pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya tersangka dikenakan pasal 82 UURI No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan atas UURI Mo. 23 Th. 2002. Tentang Perlindungan Anak, pungkasnya. (Yakub)