Sumsel I Realitas – Demi puaskan nafsunya, Seorang pengurus pondok ini tidak bisa dimaafkan atas perbuatan nya terhadap ia mencabuli santriwatinya sendiri.
Diketahui Imam Mas (48), warga Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel ditangkap polisi karena mencabuli santriwatinya sendiri.
Pengurus Pondok Pesantren tersebut dibekuk karena telah mencabuli santriwatinya sendiri dengan modus minta dikeroki.
Tersangka diamankan di rumahnya, Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka.
Dan bukan hanya satu anak yang mengalami hal itu, namun ada 5 santriwati lainnya diduga menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual tersebut.
“Tim melakukan pemeriksaan, kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (18/11/2021).
Dijelaskan Dedi, peristiwa yang dialami oleh salah satu korban terjadi pada bulan September 2021, sekitar pukul 11.45 WIB tersangka memanggil korban ke kamarnya untul minta dikerok dan dipijit.
Kemudian tersangka mengatakan kepada korban ada makhluk halus yang mengganggu, lalu muka dari korban diolesi minyak dan leher korban ditempeli keris.
Hingga akhirnya korban di rudapaksa oleh tersangka.
“Usai kejadian itu korban mengalami trauma lalu memberitahukan kepada orang tuanya dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Mura,” jelas Dedi.
Para korban oknum ustaz cabul tersebut yakni DA (14), NA (14), AU (14), HK (14), dan MA (16). Peristiwa itu sudah dilaporkan korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Rawas.
Kini tersangka dan barang bukti (BB) 1 lembar kain sarung, 1 koin kerik, 1 botol minyak kayu putih dan 1 buah keris telah diamankan di Mapolres Mura guna penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Sindonews

