Pemberian Asimilasi Covid-19 bagi Narapidana Lapas Kelas IIB Lhoksukon

oleh -199.759 views
Pemberian Asimilasi Covid-19 bagi Narapidana Lapas Kelas IIB Lhoksukon
Pemberian Asimilasi Covid-19 bagi Narapidana Lapas Kelas IIB Lhoksukon

Lhoksukon I Realitas – Lapas Kelas IIB Lhoksukon kembali melaksanakan kegiatan pemberian asimilasi covid-19 bagi 30 orang narapidana sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ungkap Kalapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, S.H., M.Si, di Ruang Sebmrba Guna Lapas Kelas IIB Lhoksukon (Minggu, 05/09/2021).

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Walikota Jefry Copot Kepala Sekolah SMP 5 Diduga Jual Seng dan Kayu Bangunan Bekas Sekolah

Yusnaidi mengungkapkan, sepanjang tahun 2021, Lapas Lhoksukon telah mengeluarkan sebanyak 78 narapidana dengan mendapatkan asimilasi di rumah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ka. Divisi Pemasyarakatan Aceh, Wakil Bupati Aceh Utara, Kepala Lapas Idi, Kepala Bapas Lhokseumawe, Kepala Lapas Lhokseumawe (yang mewakili), Kepala Puskesmas Lhoksukon serta juga Geuchik Desa Kuta Lhoksukon dan rekan rekan media.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Walikota Jefry Copot Kepala Sekolah SMP 5 Diduga Jual Seng dan Kayu Bangunan Bekas Sekolah

Seluruh Kegiatan Berjalan dengan tertib dan aman dengan Protokol kesehatan serta kondisi Lapas Lhoksukon aman dan kondusif, tutup Yusnaidi. (Rizal)