Lhoksukon | Realitas – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, melaksanakan pemberian SK Asimilasi Dirumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Ruang Serbaguna Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kamis 14 Juli 2022.
Kalapas Kelas IIb Lhoksukon Yusnaidi, SH, M.Si kepada Media Realitas menerangkan haltersebut.
Kata Yusnaidi, “Sebanyak 21 orang WBP Lapas Kelas IIB Lhoksukon yang mendapat asimilasi dirumah tersebut dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan program asimilasi rumah sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi.
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 serta telah disetujui oleh para anggota Sidang Tim Pemasyarakatan (TPP) Lapas Kelas IIB Lhoksukon”, terangnya Yusnaidi.
“Pemberian program asimilasi rumah ini merupakan gelombang atau tahap pertama (1) dalam pengeluaran WBP sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022”, terangnya lagi Yusnaidi.
Kalapas kelas IIB Lhoksukon menyerahkan langsung SK Asimilasi Dirumah tersebut, serta memberikan pengarahan kepada 21 orang WBP yang telah dirumahkan itu agar dapat mematuhi aturan pelaksanaan program asimilasi di rumah dan jangan sampai melakukan tindak pidana kembali.
“Jika ada yang melanggar, tentunya hak asimilasinya akan dicabut dan yang bersangkutan akan ditarik kembali ke Lapas Lhoksukon untuk menjalani pidana, bagi ke-21 WBP yang mendapat asimilasi wajib melakukan pelaporan secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe”, ujar Yusnaidi. (*)


