Kemenkumham Aceh Nonaktifkan Kalapas Lhoksukon

oleh -775.759 views
Kemenkumham Aceh Nonaktifkan Kalapas Lhoksukon
Foto Istimewa

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menonaktifkan Yusnaidi dari jabatannya sebagai Kalapas Kelas II B Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara setelah diketahui belasan narapidana positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

“Yang bersangkutan bukan dicopot, tetapi dinonaktifkan dan ditarik ke kantor wilayah dalam rangka pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Yudi Suseno di Banda Aceh, Selasa (6/6/2023).

Yudi mengatakan bahwa pemeriksaan yang bersangkutan setelah adanya temuan puluhan telepon genggam serta belasan narapidana positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA :  Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi Resmi Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Fee Proyek 15 Persen Hingga Dana Bencana

Menurut Yudi, penarikan yang bersangkutan ke kantor wilayah untuk memudahkan pemeriksaan dan investasi yang sedang berjalan berlangsung. Hasil investigasi nantinya menjadi bahan pertimbangan untuk keputusan selanjutnya.

Untuk sementara, pimpinan menunjuk Rusli yang menjabat Kepala Lapas Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya sebagai Pelaksana Harian Kalapas Lhoksukon, kata Yudi Suseno.

Sebelumnya, tim gabungan Polres Aceh Utara dan Brimob Kompi 4 Batalion B Pelopor Sampoiniet melakukan razia dadakan ke Lapas Kelas II B Lhoksukon, Selasa (30/5).

Dalam razia tersebut, tim gabungan mendapati 15 narapidana Lapas Kelas II B Lhoksukon positif narkoba usai menjalani tes urine.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Terlapor Minta Publik Bijak Sikapi Kasus Idi Tunong, Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum yang Objektif

Selain itu, juga ditemukan 85 telepon genggam, alat isap sabu-sabu, dan senjata tajam.

Yusnaidi yang saat itu masih sebagai Kalapas Kelas II B Lhoksukon mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan razia serupa, termasuk menggeledah barang bawaan tamu atau pengunjung yang ingin bertemu dengan narapidana.

“Kami intens atau selalu mengawasi narapidana Lapas Kelas II B Lhoksukon. Meskipun demikian, saya mengakui bawa pihaknya masih kecolongan,” kata Yusnaidi. (*)

sumber: antara