Ungkap Jaringan Pemasok, Polres Lhoksukon Gagalkan Peredaran 825 Gram Sabu

oleh -13.759 views
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus tiga pria saat menggerebek dapur pembuatan batu bata di Gampong Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Aceh Utara | REALITAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara tengah mengembangkan kasus penemuan 852 gram sabu untuk membongkar jaringan pemasok utama yang diduga beroperasi lintas daerah.

Kasus ini terungkap setelah penggerebekan di sebuah dapur pembuatan batu bata di Gampong Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Minggu malam (24/8/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus tiga pria yang diduga kuat sebagai pelaku, masing-masing MF (36), warga Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara; Z (38), warga Batuphat Timur, Kota Lhokseumawe; dan A (36), warga Bulukat Tubai, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu kemasan plastik sabu bergambar ikan arwana emas bertuliskan huruf China “Jin Yu” dengan berat bruto 852 gram, satu set alat hisap sabu (bong), serta dua unit telepon genggam, masing-masing merek Samsung hitam dan Nokia hitam.

BACA JUGA :  Kapolda Metro Jaya: Peristiwa SMAN 72 Jadi Duka Kita Semua, Pendampingan Korban Terus Diperkuat

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, SH, MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif menggunakan teknik undercover buy, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.

“Ketika diinterogasi, para pelaku mengakui sabu itu milik mereka dan rencananya akan dijual kembali. Mereka juga menyebutkan memperoleh barang itu dari seorang pria lain yang kini masih kami buru,” ujar AKP Erwinsyah kemarin.

Kasus ini tidak berhenti pada penangkapan tiga tersangka. Polres Aceh Utara kini fokus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok besar yang memasok sabu tersebut.

BACA JUGA :  UM Berau Resmi Kelola Eks Hotel Cantika Swara, Bank BPD Kaltimtara Percaya Profesionalisme Manajemen Aset Teruji

“Barang bukti seberat 852 gram ini jelas bukan untuk dipakai sendiri, melainkan untuk diperjualbelikan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan pemasok hingga ke akar-akarnya,” tegas Erwinsyah.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga membuka peluang kerja sama dengan masyarakat dalam mengungkap jaringan ini.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami dalam menjaga Aceh Utara tetap bersih dari narkoba,” pungkas AKP Erwinsyah.(*)

 

Sumber : SN