Bogor I Realitas – Korban dugaan penipuan perumahan Afara First Hills di Ciampea Kabupaten Bogor, menuntut uang mereka segera dikembalikan.
Tuntutan tersebut disampaikan setelah mereka merasa ditipu oleh PT Afara Mandiri Suryatama (Afara First Hills) selaku developer perumahan berkedok syariah itu.
Salah satu korban Taufik Prayitno mengatakan, kasus dugaan penipuan itu dialaminya sejak dua tahun lalu di Tahun 2018
Saat itu, Taufik mengaku telah pesan tipe 36/60 dengan tenor 10 tahun dengan cicilan sebesarRp. 2.662.500/bulan dengam melakukan pembayaran uang muka sebesar (DP) Rp 22.500.000, pada Minggu kedua nya
“Pada tanggal 16 Januari 2019 saya datang lagi dengan membawa semua persyaratan dan uang muka tersebut sebesar 12 .500.000,- di bayar cash sisanya melakukan Via Transfer sebesar 10 .000.000, ucap Taufik, kepada Wartawan Sabtu (24/4/2021).
Lanjutnya, Pada tanggal 29 Maret 2019 ia di minta datang kembali untuk kredit sekaligus melakukan membayar lagi sebesar 9.500.000, ia melakukan Pembayaran via tranfer, mengatakan kepada awak media
Ia menceritakan, dia tertarik membeli perumahan Afara First Hills karena konsep perumahan berbasis syariah tanpa riba yang ditawarkan. kata dia, banyak konsumen lain yang akhirnya ikut tergiur berinvestasi rumah dengan iming-iming konsep syariah itu. Ungkap Taufik
Taufik menyebut, mungkin masih banyak orang yang telah menjadi korban penipuan, para Konsumen (korban) telah menyetorkan sejumlah uang bisa jadi dengan jumlah yang besar, beber taufik
Sementara itu, korban lainnya, Syaidah mengatakan ada sebanyak 18 konsumen yang dirugikan atas kasus ini, telah melakukan upaya hukum dengan kuasa hukum Rohmat Selamat ,SH.M.Kn, Ungkap nya
Syayidah menghimbau kepada para konsumen lain yang belum melakukan upaya hukum segera melakukan upaya hukum agar kita semua dapat kepastian hukum dan uang kita dapat di kembalikan PT Afara Mandiri Suryatama, tutup Syayidah. (Deddy Karim)

