Polda Sumut Larang Adanya Sahur On The Road Selama Ramadan

oleh -259.759 views
larangan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi

Sumut I Realitas – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) menegaskan larangan kegiatan ‘sahur on the road’ selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 karena akan berpotensi menimbulkan kerumunan yang dapat meningkatkan penyebaran COVID-19.

“Sesuai arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, ‘sahur on the road’ dilarang, yang berkerumun dilarang,” terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi pada Minggu, (11/04/2021).

BACA JUGA :  Usai dilantik Kapolda Aceh Kunker Perdana ke Aceh Timur, Terlihat Sangat Akrab dengan Wakil Bupati Aceh Timur

Kombes Pol. Hadi Wahyudi  mengimbau  kepada masyarakat Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan agar menjalankan sahur di rumah masing-masing atau melaksanakannya tanpa kerumunan.

Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan kegiatan “asmara subuh” yang umumnya dilakukan oleh anak muda atau remaja usai menjalankan sahur dan Shalat Subuh juga dilarang pada Ramadan tahun 2021 ini.

BACA JUGA :  LSM KANA Minta APH Periksa Anggaran Jasa Keamanan Disdikbud Aceh Timur Senilai Rp2,1 Miliar

Perwira Menegah Polda Sumut tersebut menjelaskan bahwa implementasi kebijakan larangan tersebut adalah dengan melakukan patroli di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan ‘sahur on the road’.

“Kami melakukan patroli untuk memantau aktivitas masyarakat, apakah itu ada yang melakukan kerumunan,” tutup Kombes Pol. Hadi Wahyudi. (trbt/red)