KPU Bantah Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg DPR RI Di Sumut

oleh -33.579 views
KPU Bantah Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg DPR RI Di Sumut
Foto Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto Detik)

Jakarta | MEDIAREALITAS – KPU membantah gugatan PPP terkait hasil Pileg DPR RI di tiga daerah pemilihan (dapil) di Sumatera Utara (Sumut). KPU mengatakan tak ada pemindahan 16 ribu suara PPP ke Partai Garuda.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU, Yuni Iswantoro, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin 13 Mei 2024 KPU selaku termohon menganggap klaim PPP itu tidak berdasar menurut hukum.

“Sekaligus juga terdapat perolehan suara pemohon di dapil Sumut I, Sumut II, dan Sumut III, menurut termohon terjadinya perpindahan dan pengurangan suara adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum,” kata Yuni.

Yuni kembali merincikan gugatan perpindahan suara oleh PPP, yaitu sebanyak 4.987 suara di dapil Sumut I, 5.420 suara pada dapil Sumut II, dan 6.000 suara di dapil Sumut III. Yuni membantah semua klaim itu.

“Terhadap hal tersebut dapat termohon terangkan sebagai berikut. Bahwa dalil pemohon yang pada pokoknya menegaskan adanya perpindahan suara pemohon kepada Partai Garuda sebanyak 4.987 suara pada dapil Sumut I, 5.420 suara pada dapil Sumut II, dan 6.000 suara pada dapil Sumut III, selebihnya pada halaman 6 sampai dengan 7 permohonan adalah tidak benar dan tidak berdasar,” kata Yuni.

Yuni menyampaikan KPU telah melakukan proses penghitungan suara secara berjenjang dari tingkat TPS hingga nasional. Dia juga mengungkit saksi PPP telah menandatangani hasil rekapitulasi.

“Oleh karena itu keabsahan atau penetapan hasil pemilihan umum oleh termohon basisnya melalui pemungutan suara yang dilakukan secara berjenjang. Bahwa faktanya tidak terjadi pemindahan dan pengurangan suara pemohon ke Partai Garuda, baik di dapil Sumut I, Sumut II, dan Sumut III,” ujarnya.

“Bahwa saksi mandat pemohon telah pula membubuhkan tanda tangan pada proses penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada tingkat kabupaten untuk dapil Sumut I, Sumut II, dan Sumut III,” lanjut Yuni.(*)

Sumber: Dtk