Banda Aceh | REALITAS – Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021–2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Penahanan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024, CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh, serta RH yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Modus Dugaan Korupsi
Dalam siaran pers, penyidik mengungkap bahwa Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa selama periode 2021 hingga 2024.
Dana tersebut disalurkan antara lain untuk program kerja sama pendidikan luar negeri, termasuk ke University of Rhode Island melalui pihak ketiga.
Total penyaluran dana beasiswa mencapai lebih dari Rp26 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penagihan fiktif biaya kuliah yang tidak sesuai dengan laporan aktivitas mahasiswa. Dana yang telah dicairkan diduga tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas.
Akibatnya, terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554.254,58 atau sekitar Rp8,25 miliar. Selain itu, terdapat pula dugaan penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024 senilai Rp5 miliar.
Kerugian Negara
Dari hasil penyelidikan sementara, pengelolaan dana yang tidak riil tersebut mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp14,07 miliar.
Penahanan 20 Hari
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup serta adanya dugaan tersangka memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan berupaya menghilangkan barang bukti.
Penyitaan Uang
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah menyita dan menerima pengembalian uang sebesar Rp1,88 miliar yang dititipkan pada rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik primair maupun subsidair, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (red)








