Gawat…! Dugaan Pemalsuan Surat Terjadi Juga Di PT. Asuransi Takaful Umum Terkait Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung RSUD Sabang Tahun 2025.

oleh -236.759 views

Banda Aceh | REALITAS Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh (Kaperwil), Teuku Indra Yoesdiansyah mengatakan bahwa Ia sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban melaporkan ke Polres Sabang atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat (otentik) dalam proses pencairan uang negara sebesar seratus persen kepada Perusahaan yang mengerjakan Proyek Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Lanjutan Pembangunan Gedung RSUD Kota Sabang) APBK Sabang Tahun Anggaran 2025 (DOKA) dan Ia juga telah menemukan bukti surat baru terkait adanya indikasi Pemalsuan Surat di PT.Asuransi Takaful Umum, hal tersebut terungkap dari hasil investigasi dan wawancaranya selaku wartawan Media Mitrapol pada hari ini, Kamis 22 Januari 2026,”ucapnya.

Berdasarkan hasil wawancara media Mitrapol dengan Bapak Surep sebagai Koordinator Pemasaran Aceh di PT. Asuransi Takaful Umum yang telah menerbitkan Surat Jaminan Pemeliharaan dengan Nomor: TCK10370/12/25 pada tanggal 18 Desember 2025 terhadap Pekerjaan Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung RSUD Kota Sabang Tahun 2025, terungkap fakta bahwa pihak PT. Asuransi Takaful Umum pada tanggal 18 Desember 2025 telah mengeluarkan Surat Jaminan Pemeliharaan berdasarkan Surat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang, Nomor 400.7/121/BAST-LANJ- PEMB-RS/RSUD/DOKA/2025 (menyatakan pekerjaan sudah selesai baik dan cukup), surat tersebut ditandatangani oleh Penyedia Jasa/kontraktor dan Pengguna Anggaran (PA) pada tanggal 18 Desember 2025 (waktu yang sama dengan dikeluarkannya Surat Jaminan Pemeliharaan),”ungkap Kaperwil Media Mitrapol.

BACA JUGA :  YARA Memberikan Rangkaian Hidroponik Kepada SMK Negeri 5 Abdya

Indikasi Pemalsuan Surat ini semakin terang benderang telah dilakukan sejak tanggal 18 Desember 2025 yang mengakibatkan telah terbitnya surat-surat dalam memproses pencairan uang seratus persen yang isinya palsu/dipalsukan (seolah-olah isinya benar) dan atas perbuatan Pemalsuan Surat yang diduga telah dilakukan oleh para Terlapor sehingga mengakibatkan terbitnya Surat Jaminan Pemeliharaan sampai dengan dikeluarkannya surat- surat lain oleh Pejabat di Pemko Sabang, sampai akhirnya terjadilah pencairan uang seratus persen terhadap Penyedia Jasa dalam Pekerjaan Proyek Lanjutan RSUD Sabang tersebut,”ucap Kaperwil Media Mitrapol.

Teuku Indra Yoesdiansyah selaku Warga Negara Indonesia (Pelapor) yang berprofesi sebagai wartawan di Media Mitrapol berharap agar Penyidik Polres Sabang terus fokus dalam pengungkapan laporannya terkait adanya indikasi Pemalsuan Surat (otentik) yang telah diatur pada Pasal 391 Dan Atau 392 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitap Undang- Undang Hukum Pidana,”ujarnya.

Teuku Indra Yoesdiansyah selaku Pelapor terkait dugaan Pemalsuan Surat (otentik) di Polres Sabang, berharap Penyidik yang menangani perkara ini dapat bekerja secara maksimal dan profesional karena masyarakat sedang menonton / menunggu permasalahan ini akan sampai kemana prosesnya nanti…!

Menurut Kaperwil Mitrapol Aceh (Pelapor), bahwa Penyidik dalam perkara ini memiliki kewenangan untuk merumuskan Pasal Pemalsuan Surat (otentik) berdasarkan 3 alat bukti yang telah saya serahkan/berikan yaitu :

BACA JUGA :  DPN Kerja Sama Dengan LMND FHP Law School Cetak 2000 Mahasiswa dari Kalangan LMND

1. Bukti rekaman video di lokasi Pekerjaan Proyek Lanjutan Pembangunan RSUD Sabang tersebut, pada tanggal 18 Desember 2025 dan rekaman video tanggal 2 Januari 2026, terlihat jelas dalam dokumen rekaman video tersebut bahwa progress pekerjaan belum selesai seratus persen.

2. Bukti surat-surat proses pencairan uang seratus persen sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan tanggal 24 Desember 2025 (isi surat tidak sesuai dengan fakta progress pekerjaan di lapangan/lokasi pekerjaan).

3. Bukti Saksi.

Menurut Teuku Indra Yoesdiansyah selaku Pelapor, Ia telah menyerahkan semua alat bukti permulaan yang cukup (minimal 2 alat bukti) kepada Penyidik Polres Sabang, oleh karena itu sudah seharusnya Penyidik tetap fokus terhadap laporan saya terkait dugaan Pemalsuan Surat (otentik) atau Penyidik bisa menambahkan Pasal Tipikor jika ada indikasi awal terkait hal itu juga, sehingga menjadi Pasal berlapis (concursus) yang lazim digunakan dalam praktek hukum dan sampai saat ini, Ia selaku Pelapor masih percaya akan kinerja Penyidik Polres Sabang dalam menagani Perkara ini, menurut saya sampai saat ini penaganan perkara masih dilakukan secara Profesional oleh Penyidik Polres Sabang dan saya selaku Pelapor mengajak masyarakat untuk bersama- sama terus mengawal kasus ini sampai tuntas, akan kah hukum itu adil terhadap seluruh rakyat Indonesia!?,”tutupnya. (Nz)