Banda Aceh | REALITAS – Kesalahan administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan atau pengelolaan keuangan negara sering kali langsung diasosiasikan dengan tindak pidana korupsi. Padahal, secara hukum, tidak semua kesalahan administratif dapat dikategorikan sebagai perbuatan koruptif. Hal ini disampaikan oleh Advokat Noerfaizi, S.H., LL.B yang menegaskan pentingnya memahami batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana.
Menurutnya, hukum pidana korupsi mensyaratkan adanya unsur-unsur tertentu yang harus terpenuhi. Di antaranya adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta yang paling penting adalah adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan dapat dibuktikan. Tanpa terpenuhinya unsur tersebut, maka kesalahan administratif seharusnya tidak serta-merta diproses sebagai tindak pidana korupsi.
“Tidak semua kesalahan dalam tata kelola administrasi berujung pidana. Bisa saja itu hanya kekeliruan prosedur, kesalahan teknis, atau kelalaian yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi,” ujar Noerfaizi.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, banyak pejabat atau aparatur negara yang menghadapi risiko kriminalisasi akibat kesalahan administratif. Misalnya keterlambatan pelaporan, kekeliruan dokumen, atau perbedaan penafsiran regulasi. Hal-hal tersebut seharusnya lebih dahulu diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal, audit, atau pembinaan administratif.
Lebih lanjut, Noerfaizi menekankan bahwa pendekatan hukum administrasi harus diutamakan sebelum menggunakan instrumen pidana. Hal ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana dijadikan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme lain tidak efektif.
“Jika setiap kesalahan administratif langsung dipidana, maka akan menimbulkan ketakutan bagi aparatur dalam mengambil keputusan. Akibatnya, pelayanan publik bisa terhambat dan pembangunan menjadi tidak optimal,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam perkara korupsi, harus ada niat jahat (mens rea) atau setidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan yang disengaja. Tanpa adanya unsur tersebut, maka tidak tepat jika kesalahan administratif dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Mengapa Kesalahan Administratif Bukan Korupsi?
Asas geen straf zonder schuld adalah salah satu asas penting dalam hukum pidana, terutama di negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Asas ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika tidak ada kesalahan (schuld) pada dirinya. Dalam hukum pidana syarat terjadinya peristiwa pidana ditandai dengan dua hal yaitu adanya perbuatan pidana (Actus Reus) dan adanya niat jahat (Mens Rea).
Dalam kasus tindak pidana korupsi, unsur “kesengajaan” dinyatakan secara eksplisit dalam rumusan delik, misalnya pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipidkor). Artinya, tindak pidana korupsi adalah delik yang bersifat memerlukan mens rea dengan kesengajaan (dolus delict). Tanpa adanya mens rea, seseorang tidak dapat dipidana atas tindak pidana korupsi.
Pembuktian mens rea dalam tindak pidana korupsi melalui pengujian dan penelitian atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Penguiian dan penelitian tersebut dilakukan untuk memberikan keyakinan kepada hakim dalam pengambilan keputusan.
Noerfaizi berharap aparat penegak hukum dapat lebih cermat dalam membedakan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi. Pendekatan yang proporsional dinilai penting agar penegakan hukum tetap adil dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan tidak terjadi kriminalisasi terhadap kesalahan administratif, sekaligus memastikan bahwa penanganan kasus korupsi tetap fokus pada perbuatan yang benar-benar merugikan keuangan negara dan dilakukan dengan unsur kesengajaan,”tutup Noerfaizi. (Nz)




