Soal Dugaan Korupsi Belanja Rutin PJU, Polres Langsa Tetapkan Dua Tersangka

oleh -33.759 views
Soal Dugaan Korupsi Belanja Rutin PJU, Polres Langsa Tetapkan Dua Tersangka
Ilustrasi meja hijau pengadilan

Langsa | REALITAS – Terkait kasus dugaan korupsi belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa tahun 2019 hingga 2022 yang sedang ditangani oleh Polres Langsa telah menetapkan dua orang tersangka, tersangka yang yelah ditetapkan yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, Ridwanullah dan Mantan kepala bidang (Kabid) Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Mustafa, pada bulan Oktober 2024 lalu.

Namun sampai saat ini kasus tersebut masih belum bergulir ke tahap selanjutnya dan terkesan stagnan. Padahal salah satu tersangka atas nama Mustafa telah ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 24 Oktober lalu di Rutan Mapolres Langsa.

Penasihat Hukum Tersangka Mustafa, Kasibun Daulay SH dan Faisal Qasim SH MH sangat menyayangkan bahwa dalam perkara itu hanya kliennya saja yang ditahan, padahal ada mantan Kadis DLHK, Ridwanullah yang juga tersangka namun tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Langsa.

BACA JUGA :  MK: Caleg Terpilih Dapat Diganti Jika Mundur Karena Tugas Negara

“Kami sangat meyayangkan situasi ini, padahal tersangkanya dua orang, namun hanya klien kami saja yang ditahan oleh penyidik.” Ujar Kasibun kepada wartawan melalui siaran pers.

Menurutnya dalam penanganan kasus ini, terkesan ada perlakuan yang berbeda dan tebang pilih oleh penyidik Polresta Langsa. Padahal secara kewenangan tersangka Ridwanullah selaku mantan kadis DLHK Kota Langsa memiliki tanggungjawab lebih besar sebagai Kepala Dinas, namun penyidik malah membiarkan ia melenggang kangkung diluar tahanan, sedangkan anak buahnya, Mustafa malah dibuat mendekam di sel tahanan Polresta Langsa.

“Kami nilai, ada kesan tebang pilih dalam penangan kasus ini. Kadis sebagai pihak yang lebih bertanggungjawab malah diberi kebebesan untuk berada diluar tahanan, sedangkan anak buahnya malah mendekam didalam tahanan rutan Polresta Langsa.” Pungkas Kasibun Daulay.

Selain itu, menurut Kasibun perkara tersebut juga sudah terlalu lama, namun sampai saat ini belum bergulir ke tahap selanjutnya. Bahkan kliennya, Mustafa sudah ditahan hampir 4 bulan di Rutan Polresta Langsa tanpa kejelasan progres perkara.

“klien kami sudah ditahan hampir 120 hari, namun sampai hari ini perkara belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan tahap penuntutan.”

Pihaknya berharap agar penyidik bisa lebih profesional dalam menangani perkara itu. Dan menurutnya bila penyidik merasa kasus tersebut tidak memiliki bukti-bukti yang cukup, ia berharap kasus tersebut bisa dihentikan saja.

“kami berharap agar penyidik lebih profesional lagi dalam perkara ini. Kalau memang dirasa tidak cukup bukti, bisa di SP3-kan saja, karena undang-undang juga memberikan solusi itu kok. Dan klien kami yang hampir habis masa penahanannya itu, harus dibebaskan demi hukum dari tahanan Rutan Polresta Langsa.” Cetus Kasibun.(*)

Sumber: MS