Tim Kuasa Hukum Muhammad Alan Laporkan MS Dan Perangkat Desa Kepolres Diduga Keluarkan Surat Cerai Palsu

oleh -269.759 views

Aceh Timur | REALITAS Tim kuasa hukum Muhammad Alan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa secara resmi telah mendampingi klien dalam membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan surat yang diduga memuat keterangan mengenai status perceraian, yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak berinisial diantara nya M.S., S., Z., A.A., dan ZK.

Setelah laporan diterima di SPKT Polres Aceh Timur, proses kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pelapor guna diambil keterangan dan klarifikasi awal oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik di MedSos, Seorang Paralegal Laporkan Tiga Akun TikTok ke Polda Aceh

Adapun tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor terdiri dari Jemi Rhoma, SH (sebagai ketua Tim), Muhammad Nazar, S.H., CPM
,H.A. MuthalIib S.E., S.H., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb , Dr. Andi Khadafi, S.HI., M.H.
M. Sandra Yadi, S.H., CPM., CDBP., CPLA
,Haikal Mabruri, S.H.

Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak klien kami. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ujar Jemi kepada sejumlah Media didepan Mapolres Aceh Timur Senin 18 Mai 2026.

Lebih lanjut disebutkan Kami juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kita sudah sampaikan kepada surat atau dokumen yang dikeluarkan oleh perangkat desa itu adalah kerugian terhadap klien kami sebut Jemi lagi.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik di MedSos, Seorang Paralegal Laporkan Tiga Akun TikTok ke Polda Aceh

Seharusnya semua dokumen yang di keluarkan oleh perangkat gampung harus dipanggilkan klien kami Muhammad Alan tidak selihak sementara Ms di vidio beredar luas dimasyarakat menyebutkan sudah satu tahun cerai dengan suami namun pada kenyataaan nya kasus perceraian antara Metia Sari dengan Muhammad Alin seang disidangkan di
mahkamah Syari ah Idi Aceh Timur, besok Selasa tanggal 19 Mai 2026 baru sidang le 2 sidang sebelumnya Meutia Sari sebagai penggugat tidak menghadiri kepersidangan. (Red)