DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA, Bukan Sekedar Pernyataan

oleh -13.759 views
Dok/Mediarealitas

Banda Aceh | REALITAS  — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Masyarakat Indonesia Maju (MIM) Aceh, Muzakir AR, merespons konfirmasi Gubernur Aceh terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang disampaikan melalui akun media sosial pribadinya.

DPW MIM Aceh mengapresiasi langkah tersebut, namun menegaskan bahwa pernyataan di media sosial belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk dijadikan acuan oleh fasilitas kesehatan maupun masyarakat luas. “Kami mengapresiasi bahwa Gubernur sudah angkat bicara. Tapi pernyataan di media sosial tidak bisa dijadikan dasar hukum. Kami butuh bukti konkret berupa surat atau dokumen resmi pencabutan yang bisa dilihat dan diverifikasi oleh semua pihak,” ujar Muzakir AR, Senin, (19/5/2026).

Muzakir menilai kondisi ini telah menimbulkan kebingungan di lapangan. Pihak rumah sakit dan puskesmas tidak memiliki landasan yang jelas untuk mengambil tindakan, sementara masyarakat sudah terlanjur menerima informasi bahwa JKA dicabut. Ia mengingatkan bahwa JKA merupakan hak dasar rakyat Aceh yang dijamin melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 dan Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006, sehingga setiap perubahan atas regulasi tersebut harus dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik di MedSos, Seorang Paralegal Laporkan Tiga Akun TikTok ke Polda Aceh

“Kami tidak meragukan niat baik Gubernur. Tapi tata kelola pemerintahan yang baik menuntut lebih dari sekadar pernyataan di media sosial. Publikasikan dokumennya kepada publik agar semua pihak bisa mengambil langkah yang tepat,” pungkas Muzakir AR.
DPW MIM Aceh menyatakan akan terus mengawal isu ini demi memastikan hak kesehatan seluruh masyarakat Aceh tetap terlindungi.