Langsa | REALITAS – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa H A Muthallib Ibrahim SE,.SH,.M.SI,.M.Kn. desak Kapolres Langsa untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi token PJU Dinas Linkungan hidup Pemko Langsa.
“Saat ini baru dua orang yang di diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi mencapai Rp.1,7 Milyar. Masih ada yang harus diburu dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar H A Muthallib kepada sejumlah wartawan Minggu 3 November 2024 di Langsa.
“Mustahil yang sudah ditetapkan oleh pihak Polres Langsa hanya dua orang sementara lain nya masih berleha leha di luar sana,” sebut H Thallib, dosen FH Unsam.
“seperti kita ketahui, PPTK,PPK, Dua rekanan PT Suwa karya, PT Angkasa Nusa Abipraya, belum dijadikan sebagai tersangka, mereka juga harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” sebut H Thallib Mantan Wakil Ketua PWI Aceh.
“kita desak pihak Polres Langsa, periksa mendalam dan juga aliran dana ditangan mereka jadi sangat aneh kasus ini kalau hanya ditetapkan sebagai tersangka hanya dua orang saja, antara mantan Kepala Dinas dan Kepala bidang saja.”
“Seharusnya mereka juga harus di periksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana PJU dikantor DLH Langsa”
Lebih lanjut dikatakannya, “Kita yakin bukan hanya dua orang saja pelaku dugaan korupsi di Kantor itu, dalam kurun waktu 4 tahun tertutup rapi, dugaan korupsi akhirnya di bongkar oleh penyidik Polres Langsa,” ujarnya
“Kita yakin banyak pihak terlibat dalam kasus dugaan korupsi, juga kita desak bongkar kasus dengan terang benderang, yang sudah dijadikan tersangka harus buka mulut, kemana saja mengalir uang yang mencapai Rp.1,7 M itu.
Banyak pihak meninta kepada kepolisian juga kejar siapa lagi yang terlibat menikmati uang itu, mudah mudahan tersangka segera bertambah agar masyarakat tau pelaku korupsi di Langsa dikantor DLH bukan hanya dua orang saja,” tutup H Thallib.
Seperti diberitakan sebelumnya –
Mantan Kadis DLH Ridwanullah, SSTP, MSP, korban dugaan korupsi token Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam wilayah Kota Langsa, namun pelaku nya Mtf (47) Kabid KSDA. “Saya korban dalam kasus itu,” ujar Mantan Kadis DLH Ridwanullah, SSTP, MSP, kepada Media Realitas Sabtu 2 November 2024, di Langsa.
Lebih lanjut dikatakan, “kasus ini berawal di lakukan penyidikan oleh pihak penyidik Polres Langsa,” ujar Mantan Kadis DLH Ridwanullah, SSTP, MSP.
“Kita liat kasus dengan kepala yang dingin kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan di Polres Langsa. Tahapan penyidikan ini kita serahkan kepada pihak kepolisian praduga tidak bersalah ini kita hormati proses hukum,” ujarnya lagi.
“Mengenai pelaksanaan kegiatan swakelola rutin LPJ-LPJU dinas Lingkungan Hidup Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 saya tidak dapat berbuat banyak dikarenakan Kabid M merupakan Anak emas pimpinan pada waktu itu,” sebutnya lagi.
“Uang tersebut tdk mengalir ke tangan saya dan tidak ada tida saya menikmati, pernah suatu ketika saya tanyakan kepada anak buah saya yang sudah lelah bekerja apa mengamprah apa pernah dikasih uang poding untuk mengamprah sama Kabid M? Mereka jawab, tidak ada, malah kami disuruh minta sendiri sama Pak Boss atau sama rekanan orang Banda Aceh,” tambahnya.
“Mengenai LPJ-LPJU pelaksanaan kegiatan swakelola dilakukan secara berjenjang, dan ketika saya tanyakan kepada petugas yg melekat di DLH LPJ nya lengkap. Jadi saya sudah yakin dgn kinerja bawahan saya dengan melampirkan bukti-bukti kwitansi pengisian token PJU tersebut,” tutup Ridwanullah, SSTP, MSP.
Sejumlah sumber lainnya juga menyebutkan, terkait sejumlah pihak lain yang belum diperiksa seperti PPTK, PPK, Dua rekanan PT Suwa karya, PT Angkasa Nusa Adipraya, sebut sejumlah sumber lain nya dilangsa.
“belum di periksa mendalam juga belum ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya mereka juga harus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana PJU dikantor DLH Langsa.” Sebut sejumlah sumber lainnya di langsa. (*)